Menu

Mode Gelap
Mantap! 1.500 Pengguna Disiapkan Nikmati WiFi Gratis di Taman Kota Banggai Laut Inovasi Dinas Kominfo, WiFi Gratis Hadir di Taman Kota Banggai Laut, Warga Kini Bebas Akses Internet 5,5 Ton BBM Subsidi asal Banggai Laut Diduga Diselundupkan Didukung KONI Banggai Laut, Persatuan Catur Banggai Laut Gelar Turnamen Doni Setiawan Terpilih Jadi Ketua KNTI Banggai Kepulauan Per Desember 2025, Kejari Banggai Laut Sudah Selamatkan Uang Negara Rp5.5 Miliar

Berita Utama

Pencairan Sisa Sertifikasi Guru Menunggu Rekonsiliasi Tahap 5 Selesai

badge-check


					Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Banggai Laut (Foto: Istimewa) Perbesar

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Banggai Laut (Foto: Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Banggai  – Terkait isu yang sempat beredar mengenai dugaan dana sertifikasi guru disinyalir “dipinjam” oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Banggai Laut, Kepala Dinas Dikpora Jeni Manyunya menegaskan bahwa tidak ada lagi alur pencairan sertifikasi melalui pemerintah daerah. Seluruh proses kini ditangani langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan.

Kepala Bidang GTK Dikpora Fatima Yaby melalui operatornya Arto A. Sajama menjelaskan bahwa saat ini mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I dan II tahun 2025 yang sebahagian belum cair bagi guru tak lagi melalui transfer ke daerah melainkan ke rekening masing-masing guru. “Proses pencairan sertifikasi langsung dari pusat ke rekening penerima. Jadi tidak lagi lewat transfer daerah,” katanya saat mengklarifikasi.

“Nanti sudah selesai rekon tahap 5 seluruh Indonesia baru diproses oleh kementerian pendidikan lewat Puslapdik, mohon bersabar,” tambahnya.

Penundaan pencairan, menurutnya, bukan karena masalah di daerah, melainkan karena proses nasional yang harus melalui tahapan rekonsiliasi atau rekon data secara bertahap oleh Kementerian. “Kemarin saat rekon tahap 4 di Makassar, pihak kementerian menjelaskan bahwa pencairan untuk guru-guru yang belum cair di TW 1 dan 2 akan dilakukan setelah rekon tahap 5 selesai. Jadi kita tinggal menunggu saja,” jelasnya menepis isu tersebut.

Adapun proses rekon tahap 5 secara nasional telah dilaksanakan sejak 5 Agustus dan dijadwalkan berlangsung hingga 7 Agustus 2025. Setelah tahap ini selesai, Kementerian akan memproses pencairan untuk seluruh guru yang belum menerima tunjangan. “Bisa jadi akhir bulan cair, perlu diketahui kami di daerah tidak bisa menentukan kapan dana cair. Itu sepenuhnya wewenang pusat, ujarnya.

Penyebab utama keterlambatan pencairan, katanya, lebih disebabkan oleh data guru yang masih on proses validasi dari invalid ke valid, sehingga menyebabkan lambanya keluarnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) baru keluar pada bulan Juni.

“Karena SKTP baru keluar bulan 6, otomatis proses pencairan menyesuaikan. Tapi selama SKTP sudah terbit, maka hak bapak ibu guru tetap aman. Kita hanya menunggu proses bertahap dari pusat,” ucap dia.

Ia juga mengimbau agar para guru tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu liar. “Sekali lagi kami tegaskan tidak ada dana sertifikasi yang dipegang atau dipinjam oleh dinas. Semua proses langsung dari pusat. Jadi mohon bersabar, karena ini menyangkut sistem nasional dan harus satu pintu dari Kementerian Pendidikan dan Keuangan,” pungkasnya.

Penulis : Nomo

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Mantap! 1.500 Pengguna Disiapkan Nikmati WiFi Gratis di Taman Kota Banggai Laut

12 Desember 2025 - 18:03 WITA

Inovasi Dinas Kominfo, WiFi Gratis Hadir di Taman Kota Banggai Laut, Warga Kini Bebas Akses Internet

12 Desember 2025 - 14:12 WITA

Didukung KONI Banggai Laut, Persatuan Catur Banggai Laut Gelar Turnamen

11 Desember 2025 - 20:32 WITA

Doni Setiawan Terpilih Jadi Ketua KNTI Banggai Kepulauan

11 Desember 2025 - 17:22 WITA

Per Desember 2025, Kejari Banggai Laut Sudah Selamatkan Uang Negara Rp5.5 Miliar

11 Desember 2025 - 11:56 WITA

Mulai 2026, Kejari Banggai Laut Mulai Terapkan Pidana Kerja Sosial, Terdakwa Kasus Ringan Bakal jadi Petugas Kebersihan!

10 Desember 2025 - 20:36 WITA

Rekomendasi Artikel di Berita Utama