Menu

Mode Gelap
Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah Kebijakan WFH ASN, Banggai Laut Masih Menunggu Arahan Bupati Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta Presiden Prabowo Salat Idul fitri 1447 H di Aceh Tamiang Jaga APBN, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi dan Efisiensi di Berbagai Sektor Salurkan 100 Paket Sembako, Yayasan Inovasi Muda Mandiri Banggai Laut Hadirkan Kebahagiaan Ramadhan

Luwuk

Terbakar Api Cemburu! Pria di Luwuk Tega Aniaya Pacar, Berujung di Polisikan

badge-check


					Pelaku penganiayaan AM diamankan petugas kepolisian (Istimewa) Perbesar

Pelaku penganiayaan AM diamankan petugas kepolisian (Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Seorang pria berinisial AM (22) diamankan aparat kepolisian usai melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri berinisial LM (22), di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, Rabu (6/8/2025).

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy bahwa aksi kekerasan ini terjadi pada pukul 19.15 Wita, bermula saat korban sedang berada dikamar Kostnya didatangi pelaku.

Pelaku terlibat pertengkaran dengan korban hingga akhirnya memukul dibagian pipi, bibir, perut dan tangan serta menendang pada bagian kaki. Atas kejadian tersebut, korban merasa kesakitan. “Untuk motifnya, setelah kami interogasi, pelaku merasa cemburu dikarenakan korban membawa pria lain,” ujar Tio pada Minggu (10/8).

Menanggapi laporan polisi korban LP/B/568/VIII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, Tim Resmob Tompotika langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Desa Biak, Luwuk Utara.

“Pelaku diamankan pada Jumat (8/8) sekitar pukul 15.10 Wita. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai,” tukas Kasat. (Polres Banggai)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

1 April 2026 - 15:30 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi

11 Maret 2026 - 17:22 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Perantau Banggai Laut di Halmahera Tengah Maluku Utara, Resmi Bentuk Paguyuban Kerukunan

9 Maret 2026 - 23:11 WITA

Diskominfo Banggai Laut Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 1447 Hijriyah

6 Maret 2026 - 21:01 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup