BANGGAI TERKINI, Banggai – Seorang oknum ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Banggai Laut inisial H 54 tahun digelandang ke Mapolsek Banggai usai diduga melakukan kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Informasi yang berhasil dihimpun media BanggaiTerkini, kejadian ini terjadi di salah satu desa di Banggai Laut, kronologi bermula ketika korban yang masih berumur 13 tahun itu berada di rumahnya sendirian. Tiba-tiba, pelaku yang datang lalu masuk tanpa izin ke rumah korban.

Pasca masuk ke rumah korban, Ia kemudian melancarkan aksinya dengan menyuruh korban duduk di depannya, lalu mengelus-elus rambut dan mencium rambut korban.
Selanjutnya, demi mempermulus perbuatan bejatnya, pelaku meminta korban untuk pindah ke depan TV. Kemudian Ia mengulangi perbuatan tersebut dengan mengiming-imingi sebagai syarat untuk mengikuti Festival Malabot Tumbe yang akan digelar di Desember mendatang.
Tidak hanya sampai disitu, pelaku yang kepalang nafsu menyuruh korban berdiri, mengangkat kepala, dan menutup mata.
Saat korban menutup mata, tiba-tiba Ia mendengar seperti suara resleting celana yang sedang dibuka, sontak korban kaget bergegas membuka mata dan melarikan diri keluar rumah.
Dikonfirmasi wartawan Kapolsek Banggai AKP Jolly R. Lengkong mengatakan saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Sudah kami amankan, motifnya belum diketahui, masih ditahap lidik,” pungkas Kapolsek.
Editor : Nomo
*) Demi menjaga Kode Etik Jurnalistik Redaksi melakukan sensor dengan tidak menulis nama dan alamat korban.
*) JANGAN LENGAH, JAGA ANAK ANDA DARI PREDATOR ANAK
 
		
 
		 
		 
				
 
			
 
                 
                 
                 
                




 
		 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 








2 Komentar
Parah ee,harap berhati-hati untuk orang tua guys😌
Astagfirullah
Jika benar itu usut sampai tuntas supaya drg jera
Ngeri jaman sekarang ini