Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Banggai Laut

Bapenda dan Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Banggai Laut, Berhasil Sita Ratusan Rokok Tanpa Pita Cukai

badge-check

Bapenda Banggai Laut dan Bea Cukai menyita rokok ilegal di Bokan Kepulauan (Foto: Nomo/BanggaiTerkini) Perbesar

Bapenda Banggai Laut dan Bea Cukai menyita rokok ilegal di Bokan Kepulauan (Foto: Nomo/BanggaiTerkini)

BANGGAI TERKINI, Banggai Laut – Kerja lapangan tim bidang Pengendalian dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai Laut, patut diapresiasi. Betapa tidak, dengan kerjasama kantor Bea Cukai Luwuk, tim Bapenda berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal masing-masing tanpa pita cukai dan pita cukai palsu yang diedarkan di wilayah Banggai Laut.

Operasi pemberantasan itu dilaksanakan dengan menyisir toko dan kios di desa yang tersebar di 7 kecamatan Se-Banggai Laut.

Tim Bapenda dan Bea Cukai bergerak dari satu desa ke desa lain, memeriksa kios kecil hingga toko grosir yang diduga menjadi titik sirkulasi produk ilegal.

Rokok dengan pita cukai palsu ditemukan di Bangkurung (Foto: Nomo/BanggaiTerkini)

Hasil operasi mencengangkan beragam merek yang tak terdaftar dan tak memenuhi ketentuan cukai ditemukan bertebaran di rak-rak etalase dengan masing-masing merek diantarannya Gudang Cengkeh, Boss, L-300, Humer, dan merek lain tanpa identitas jelas.

Petugas Bea Cukai menyita rokok tanpa pita cukai (Foto : Nomo/BanggaiTerkini)

Di Bokan Kepulauan sejumlah kios kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai, menurut pengakuan, rokok ilegal tersebut dipasok dari Taliabu, Maluku Utara.

Sementara itu, di Bangkurung dan Labobo, Banggai dan Banggai Tengah, juga ditemukan adanya rokok ilegal yang diduga didapat melalui kapal dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Tentu dengan operasi ini membuka tabir adanya jaringan pemasok lintas daerah dan provinsi.

“Biasanya yang jual barang, mengaku ini rokok merek baru dan dijual murah,” ucap salah satu penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal.

Petugas Bea Cukai Luwuk menyebutkan
Penjual dan pengedar rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius yakni hukum pidana dengan Pasal 54 dan 56 UU Cukai secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal.

Selain sanksi pidana, pihak berwenang juga dapat melakukan tindakan tegas berupa razia dan penyitaan rokok ilegal di pasaran.

Pembeli, terutama yang membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, juga dianggap turut serta dalam peredaran barang ilegal. Sehingga dapat terjerat pasal-pasal dalam UU Cukai dengan ancaman denda atau pidana.

Ancaman hukuman yang tegas ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang adil di sektor hasil tembakau. (Adv)

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

“Mau Pindah Rp5 Ribu ya!”, Diduga Rp5 Juta untuk Mutasi ASN PPPK di Banggai Laut

27 Okt 2026 - 14:29 WITA

“Mau Pindah Rp5 Ribu ya!”, Diduga Rp5 Juta untuk Mutasi ASN PPPK di Banggai Laut

Bupati Sofyan Kaepa Serahkan SK Pengangkatan 4 Guru Jadi Kepala Sekolah

26 Okt 2026 - 16:55 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Serahkan SK Pengangkatan 4 Guru Jadi Kepala Sekolah

Bupati Sofyan Kaepa Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-XIII Banggai Laut 2026

26 Okt 2026 - 16:15 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-XIII Banggai Laut 2026

Terlibat Narkoba, 3 Orang Pria di Salakan Diringkus Polisi

25 Okt 2026 - 20:24 WITA

Terlibat Narkoba, 3 Orang Pria di Salakan Diringkus Polisi

Ancam Bunuh Mahasiswa, Staff Kampus di Luwuk Dirungkus Polisi

22 Okt 2026 - 19:06 WITA

Ancam Bunuh Mahasiswa, Staff Kampus di Luwuk Dirungkus Polisi

Lima Hari Pencarian, Operasi SAR Nelayan Hilang di Perairan Pulau Burung Resmi Dihentikan

22 Okt 2026 - 09:16 WITA

Lima Hari Pencarian, Operasi SAR Nelayan Hilang di Perairan Pulau Burung Resmi Dihentikan
Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup