Menu

Mode Gelap
Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki Berprestasi Nasional, Asyrafid Fachrezy Montilalu Siswa SMPN 1 Banggai Wakili Sulteng di Bintang Sobat SMP Kapolres Banggai Laut Resmi Dilantik Kapolda Sulteng Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti dan Transparan Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Bone Baru Gelar Musdes Rencana Penyusunan RKPDes TA 2027 Bapenda Banggai Laut dan PT PLN Luwuk Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan PBJT

Banggai Laut

Bapenda dan Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Banggai Laut, Berhasil Sita Ratusan Rokok Tanpa Pita Cukai

badge-check

Bapenda Banggai Laut dan Bea Cukai menyita rokok ilegal di Bokan Kepulauan (Foto: Nomo/BanggaiTerkini) Perbesar

Bapenda Banggai Laut dan Bea Cukai menyita rokok ilegal di Bokan Kepulauan (Foto: Nomo/BanggaiTerkini)

BANGGAI TERKINI, Banggai Laut – Kerja lapangan tim bidang Pengendalian dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai Laut, patut diapresiasi. Betapa tidak, dengan kerjasama kantor Bea Cukai Luwuk, tim Bapenda berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal masing-masing tanpa pita cukai dan pita cukai palsu yang diedarkan di wilayah Banggai Laut.

Operasi pemberantasan itu dilaksanakan dengan menyisir toko dan kios di desa yang tersebar di 7 kecamatan Se-Banggai Laut.

Tim Bapenda dan Bea Cukai bergerak dari satu desa ke desa lain, memeriksa kios kecil hingga toko grosir yang diduga menjadi titik sirkulasi produk ilegal.

Rokok dengan pita cukai palsu ditemukan di Bangkurung (Foto: Nomo/BanggaiTerkini)

Hasil operasi mencengangkan beragam merek yang tak terdaftar dan tak memenuhi ketentuan cukai ditemukan bertebaran di rak-rak etalase dengan masing-masing merek diantarannya Gudang Cengkeh, Boss, L-300, Humer, dan merek lain tanpa identitas jelas.

Petugas Bea Cukai menyita rokok tanpa pita cukai (Foto : Nomo/BanggaiTerkini)

Di Bokan Kepulauan sejumlah kios kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai, menurut pengakuan, rokok ilegal tersebut dipasok dari Taliabu, Maluku Utara.

Sementara itu, di Bangkurung dan Labobo, Banggai dan Banggai Tengah, juga ditemukan adanya rokok ilegal yang diduga didapat melalui kapal dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Tentu dengan operasi ini membuka tabir adanya jaringan pemasok lintas daerah dan provinsi.

“Biasanya yang jual barang, mengaku ini rokok merek baru dan dijual murah,” ucap salah satu penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal.

Petugas Bea Cukai Luwuk menyebutkan
Penjual dan pengedar rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius yakni hukum pidana dengan Pasal 54 dan 56 UU Cukai secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal.

Selain sanksi pidana, pihak berwenang juga dapat melakukan tindakan tegas berupa razia dan penyitaan rokok ilegal di pasaran.

Pembeli, terutama yang membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, juga dianggap turut serta dalam peredaran barang ilegal. Sehingga dapat terjerat pasal-pasal dalam UU Cukai dengan ancaman denda atau pidana.

Ancaman hukuman yang tegas ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang adil di sektor hasil tembakau. (Adv)

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki

16 Juli 2026 - 11:58 WITA

Waduh! Kali ini BPK Temukan Pembayaran Honorarium di Dikpora Banggai Laut Tidak Sesuai Ketentuan

13 Juli 2026 - 13:19 WITA

Hendak transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Bongganan Diciduk Polisi

10 Juli 2026 - 13:40 WITA

Tak Hanya Dugaan Mark-up Anggaran, BPK Juga Temukan Dugaan Belanja Fiktif Dana BOSP di Dikpora Banggai Laut

10 Juli 2026 - 10:29 WITA

Kunker ke Banggai Laut, Pangdam XXIII Palaka Wira Terkesan dengan Sambutan Bupati Sofyan Kaepa

9 Juli 2026 - 23:48 WITA

Dugaan Markup Anggaran Rp222 Juta Paket Pengadaan APE di Dikpora, Kontraktor Kembalikan Rp60 Juta

9 Juli 2026 - 09:02 WITA

Rekomendasi Artikel di Berita Utama