Menu

Mode Gelap
Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah Kebijakan WFH ASN, Banggai Laut Masih Menunggu Arahan Bupati Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta Presiden Prabowo Salat Idul fitri 1447 H di Aceh Tamiang Jaga APBN, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi dan Efisiensi di Berbagai Sektor Salurkan 100 Paket Sembako, Yayasan Inovasi Muda Mandiri Banggai Laut Hadirkan Kebahagiaan Ramadhan

Sosial Budaya

Per Desember 2025, Kejari Banggai Laut Sudah Selamatkan Uang Negara Rp5.5 Miliar

badge-check


					Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Banggai Kepulauan (Foto : Moh Ikbal/Istimewa) Perbesar

Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Banggai Kepulauan (Foto : Moh Ikbal/Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut mencatatkan setidaknya per Desember 2025 Kejari Banggai Laut telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total Rp 5,541,752,830 atau sekitar Rp 5,5 miliar.

Angka itu berasal dari perkara yang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai Laut sepanjang tahun 2025 dengan rincian masing-masing penyelidikan sebanyak 8 perkara, penyidikan sebanyak 6 perkara, pra penuntutan sebanyak 8 perkara, penuntutan sebanyak 3 perkara dan yang telah eksekusi sebanyak 4 perkara.

“Total Keseluruhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Banggai Laut PerDesember 2025 sebesar Rp. 5,541,752,830,” ujar Kajari Adnan Hamzah melalui Kasi Intelejen Andi Prawiro Setiono pada Press Rilis yang diterima wartawan.

Disisi lain, pada kasus rasuah PDAM Paisu Moute Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024, Kejaksaan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negera sebesar Rp140 juta dari total kerugian negara berdasarkan hasil PKN sebesar Rp1.069.917.475,29.

“Untuk pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik juga telah melakukan upaya aset tracing terhadap para tersangka dalam kasus PDAM dan telah menyita beberapa aset milik tersangka yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” katanya.

Terkahir, Kejari Banggai Laut juga telah menerima pembayaran uang pengganti dari perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama SUNARDI HONGKIRIWANG alias KO’SUNTEK sebesar Rp436.000.000. “Pembayaran uang pengganti tersebut sebagai upaya Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk memastikan setiap kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dapat dipulihkan tidak hanya sekedar menghukum pelaku semata,” tandasnya.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah

2 April 2026 - 19:29 WITA

Kebijakan WFH ASN, Banggai Laut Masih Menunggu Arahan Bupati

2 April 2026 - 08:21 WITA

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

1 April 2026 - 15:30 WITA

Presiden Prabowo Salat Idul fitri 1447 H di Aceh Tamiang

21 Maret 2026 - 13:38 WITA

Salurkan 100 Paket Sembako, Yayasan Inovasi Muda Mandiri Banggai Laut Hadirkan Kebahagiaan Ramadhan

18 Maret 2026 - 10:33 WITA

Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD

12 Maret 2026 - 20:46 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut