Menu

Mode Gelap
Mantap! Akses Antarwilayah Banggai Laut Makin Terkoneksi, Fery KMP Teluk Tolo Kini Layani Rute Labobo-Bangkurung Motif Utang Piutang, Berujung Penikaman Program Berani Cerdas Diperluas ke Jenjang S2 dan S3 Bonus SEA Games Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pesan Presiden Pasca-Serangan AS, Kilang Minyak Milik Pertamina di Venezuela Dipastikan Aman Terbanyak di Sulteng, 6 Desa di Banggai Laut Raih Penghargaan PROKLIM dari Kementerian Lingkungan Hidup RI

Nasional

Menkum: Pembahasan KUHP dan KUHAP Baru Dilakukan Intensif

badge-check


					Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Perbesar

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan terdapat tujuh isu yang kerap muncul dan menjadi perbincangan publik sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026).

Dari ketujuh isu tersebut, Supratman menyebutkan tiga di antaranya paling sering didengar olehnya dan masih mendapatkan respons yang cenderung kritis dari masyarakat.

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” kata Supratman melalui keterangan resmi, Jakarta, Senin (5/1/2026).

KUHP yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP yang baru adalah UU Nomor 20 Tahun 2025.

Supratman menegaskan, proses pembahasan kedua undang-undang tersebut telah dilakukan secara intensif antara pemerintah dan DPR RI. Ia khususnya menyoroti proses pembuatan KUHAP yang dinilai sangat partisipatif.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

KUHP baru itu  telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023.

Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, aturan itu baru berlaku efektif tiga tahun setelah pengundangan, yaitu tepat pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, KUHAP baru ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025.

Menurut Pasal 369 UU KUHAP, aturan itu juga mulai berlaku pada tanggal yang sama, 2 Januari 2026, sehingga menandai dimulainya era baru penegakan hukum di Indonesia dengan dua dasar hukum pokok yang diperbarui secara bersamaan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Mantap! Akses Antarwilayah Banggai Laut Makin Terkoneksi, Fery KMP Teluk Tolo Kini Layani Rute Labobo-Bangkurung

13 Januari 2026 - 10:59 WITA

Motif Utang Piutang, Berujung Penikaman

12 Januari 2026 - 06:56 WITA

Program Berani Cerdas Diperluas ke Jenjang S2 dan S3

10 Januari 2026 - 15:39 WITA

Bonus SEA Games Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pesan Presiden

9 Januari 2026 - 11:53 WITA

Pasca-Serangan AS, Kilang Minyak Milik Pertamina di Venezuela Dipastikan Aman

8 Januari 2026 - 09:54 WITA

Terbanyak di Sulteng, 6 Desa di Banggai Laut Raih Penghargaan PROKLIM dari Kementerian Lingkungan Hidup RI

7 Januari 2026 - 13:21 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut