Menu

Mode Gelap
Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI Pemkab Banggai Laut Ajukan Dua Ranperda Strategis, Fokus PAD dan Pembentukan Desa Bolitan Selangkah Lagi, Bolitan Akan Jadi Desa Resmi di Banggai Utara Bupati Sofyan Audiensi bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan Dukung Tertib Aset Pendidikan, Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pemeriksaan Lapang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan

Nasional

Menkum: Pembahasan KUHP dan KUHAP Baru Dilakukan Intensif

badge-check


					Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Perbesar

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan terdapat tujuh isu yang kerap muncul dan menjadi perbincangan publik sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026).

Dari ketujuh isu tersebut, Supratman menyebutkan tiga di antaranya paling sering didengar olehnya dan masih mendapatkan respons yang cenderung kritis dari masyarakat.

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” kata Supratman melalui keterangan resmi, Jakarta, Senin (5/1/2026).

KUHP yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP yang baru adalah UU Nomor 20 Tahun 2025.

Supratman menegaskan, proses pembahasan kedua undang-undang tersebut telah dilakukan secara intensif antara pemerintah dan DPR RI. Ia khususnya menyoroti proses pembuatan KUHAP yang dinilai sangat partisipatif.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

KUHP baru itu  telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023.

Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, aturan itu baru berlaku efektif tiga tahun setelah pengundangan, yaitu tepat pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, KUHAP baru ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025.

Menurut Pasal 369 UU KUHAP, aturan itu juga mulai berlaku pada tanggal yang sama, 2 Januari 2026, sehingga menandai dimulainya era baru penegakan hukum di Indonesia dengan dua dasar hukum pokok yang diperbarui secara bersamaan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI

26 Mei 2026 - 16:48 WITA

Pemkab Banggai Laut Ajukan Dua Ranperda Strategis, Fokus PAD dan Pembentukan Desa Bolitan

23 Mei 2026 - 09:52 WITA

Selangkah Lagi, Bolitan Akan Jadi Desa Resmi di Banggai Utara

23 Mei 2026 - 07:11 WITA

Bupati Sofyan Audiensi bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan

22 Mei 2026 - 09:00 WITA

Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan

18 Mei 2026 - 19:24 WITA

Dukung Tertib Aset Pendidikan, Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pemeriksaan Lapang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan

18 Mei 2026 - 19:18 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup