Menu

Mode Gelap
Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI Pemkab Banggai Laut Ajukan Dua Ranperda Strategis, Fokus PAD dan Pembentukan Desa Bolitan Selangkah Lagi, Bolitan Akan Jadi Desa Resmi di Banggai Utara Bupati Sofyan Audiensi bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan Dukung Tertib Aset Pendidikan, Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pemeriksaan Lapang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan

Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Bentuk Reformasi Total Sistem Hukum Pidana Indonesia

badge-check


					KUHP dan KUHAP Baru Bentuk Reformasi Total Sistem Hukum Pidana Indonesia Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan berlakunya KUHP dan KUHAP produk hasil kerja Pemerintah Prabowo dan resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Hal itu, menurutnya, sebagai bentuk reformasi total sistem hukum pidana Indonesia.

“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Firman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Namun, menurutnya, ada pendapat yang berbeda tentang implementasi KUHP dan KUHAP baru ini. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru masih mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi dan menggerus prinsip negara hukum. Mereka, tambah Firman, juga khawatir bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Di sisi lain, Pemerintah dan DPR melihat KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini berharap bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil.

Lebih lanjut Firman berpandangan, masih adanya perbedaan pendapat dalam persoalan ini adalah sesuatu yang biasa bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokratis, dan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh UU. karena itu Firman menegaskan sebagai wakil rakyat pihaknya memiliki peran penting dalam membuat keputusan yang terbaik untuk negara dan masyarakat.

“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut,” tegas legislator dapil Jateng III ini.

Seperti diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku efektif hari ini, Kamis (2/1/2026).

Kedua regulasi tersebut berlaku setelah disahkan DPR bersama pemerintah. KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada 2023.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan undang-undang ini dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru. Menurutnya, DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman. (hal/rdn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Selangkah Lagi, Bolitan Akan Jadi Desa Resmi di Banggai Utara

23 Mei 2026 - 07:11 WITA

Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

7 Mei 2026 - 20:54 WITA

Wakil Ketua DPRD Jamaludin R. Bunsiang Pimpin Paripurna Pembahasan Dua Raperda

7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan

7 Mei 2026 - 18:26 WITA

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

20 April 2026 - 20:05 WITA

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

20 April 2026 - 20:02 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional