“Terduga pelaku penggelapan yang dilakukan oleh salesman berinisial MW sebanyak Rp 227.883.720,” kata Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin, Rabu (11/3/2026).
Kasat mengatakan MW ditangkap pada Selasa (10/3) sore di kompleks Puge, Luwuk Selatan, saat itu pelaku sedang berada dipinggir jalan.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku adalah dengan tidak menyetor hasil penjualan produk pada Desember 2024. Ketahuan saat dilakukan audit oleh perusahaan. Sementara masih kita dalami pemeriksaannya,” jelasnya.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku. Saat ini terduga MW diamankan di Mapolres Banggai.
“Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” pungkas AKP Arifin.














