Menu

Mode Gelap
Kebijakan WFH ASN, Banggai Laut Masih Menunggu Arahan Bupati Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta Presiden Prabowo Salat Idul fitri 1447 H di Aceh Tamiang Jaga APBN, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi dan Efisiensi di Berbagai Sektor Salurkan 100 Paket Sembako, Yayasan Inovasi Muda Mandiri Banggai Laut Hadirkan Kebahagiaan Ramadhan Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD

Sosial Budaya

Kebijakan WFH ASN, Banggai Laut Masih Menunggu Arahan Bupati

badge-check


					Kepala Bagian Organisasi Setda Banggai Laut, Baytal (Foto : Haris/BanggaiTerkini) Perbesar

Kepala Bagian Organisasi Setda Banggai Laut, Baytal (Foto : Haris/BanggaiTerkini)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Pemerintah Pusat resmi menerapkan skema kerja work form home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) khusus di hari Jumat, per 1 April 2026. Tak hanya di Kementerian dan Lembaga kebijakan itu pun rencananya bakal diterapkan di seluruh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Kelola Setda Banggai Laut Baytal mengatakan rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) masih menunggu arahan Bupati Banggai Laut.

Ia mengaku telah menerima surat edaran Kemendagri terkait kebijakan tersebut. “Surat Edaranya telah diterima, meski begitu kami harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Pak Bupati, karena dalam SE tersebut ditindaklanjuti masing-masing kepala daerah,” kata Baytal, Rabu (1/4/2026).

Baytal menyatakan untuk aturan turunan dari SE Mendagri tersebut baik draft maupun petunjuk teknisnya belum ada, meski demikian pada prinsipnya, pihaknya siap menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk penguatan budaya kerja ASN. Namun, kata dia, setiap pelaksanaan di daerah tetap memerlukan arahan Bupati. “Jika sudah ada itu sudah masuk bagian hukum, disitukan ada aturanya dan pastinya disesuaikan dengan kondisi daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sofyan Lans menyebutkan, Pemerintah Daerah diberikan waktu untuk menindanklanjuti SE tersebut paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya. “Saya sudah berkoordinasi dengan Bagian Ortal, kami akan mengambil langkah-langkah untuk penyesuaian edaran ini,” ujar Sofyan.

Anda sudah tahu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ yang memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam SE itu Mendagri meminta penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat.

Penulis : Nomo/Haris
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

1 April 2026 - 15:30 WITA

Presiden Prabowo Salat Idul fitri 1447 H di Aceh Tamiang

21 Maret 2026 - 13:38 WITA

Salurkan 100 Paket Sembako, Yayasan Inovasi Muda Mandiri Banggai Laut Hadirkan Kebahagiaan Ramadhan

18 Maret 2026 - 10:33 WITA

Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD

12 Maret 2026 - 20:46 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo

11 Maret 2026 - 10:55 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut