BANGGAI TERKINI, Banggai – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Banggai Laut kian melebar.
Tak hanya mengungkap dugaan mark-up anggaran sebesar Rp534juta. BPK juga menemukan pembayaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau diduga fiktif.
Merujuk data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwalikan Sulteng Nomor 24/B/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
BPK mencatat, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Banggai Laut merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp219,7 miliar. Dari jumlah itu terealisasi Rp204,12 miliar. Sebagian dari anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja barang dan jasa BOSP melalui Dikpora.
Dalam hasil pemeriksaan secara uji petik atas Buku Kas Umum (BKU) pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan dokumen pertanggungjawaban belanja tagihan listrik pada 69 sekolah serta hasil konfirmasi kepada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT PLN Luwuk berdasarkan nomor id-pelanggan masing-masing sekolah.
BPK menemukan ketidaksesuaian pembayaran tagihan listrik di 32 sekolah dengan nilai mencapai Rp 87.463.500.

Berdasarkan hasil wawancara dengan bendahara Dana BOS menunjukkan adanya praktik modifikasi bukti pembayaran tagihan listrik. “Sebanyak 32 Bendahara Dana BOS menyatakan bersedia untuk menyetorkan kelebihan pembayaran belanja tagihan listrik tersebut ke Kas Daerah,” ungkap BPK dalam LHP.
Tak berhenti pada belanja listrik, auditor negara juga menemukan pembayaran belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan belanja barang lainnya dari Dana BOSP di sejumlah sekolah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp 13.283.900.
Kondisi itu bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.

BPK mengatakan permasalahan tersebut disebabkan karena Kepala Dinas Dikpora selaku PA tidak memedomani ketentuan dalam mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOSP.
Kedua, PPK tidak melakukan verifikasi secara benar atas Rekapitulasi belanja dari Dana BOSP, selanjutnya, Kepala Sekolah terkait selaku Penanggung Jawab Dana BOS tidak memedomani ketentuan melakukan pengujian dan verifikasi atas tagihan belanja Dana BOSP.
dan terkahir Bendahara Dana BOS menyampaikan dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BOSP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Atas permasalah itu BPK merekomendasikan Kepala Dinas Dikpora agar segera memproses pemulihan kelebihan pembayaran dan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp 100.407.400.
Penulis : Nomo
Editor :-













