BANGGAI TERKINI, Banggai – Dugaan pemahalan harga alias mark-up anggaran pada salah satu paket pengadaan yakni pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) dengan nilai anggaran Rp427 juta di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Banggai Laut diketahui telah dilakukan pengembalian.
Penyedia barang atau kontraktor CV LLG, menyatakan telah mengembalikan dana sebesar Rp60 juta ke kas daerah sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Tengah dalam pemeriksaan tahun anggaran 2025.

Direktur CV LLG mengatakan, pengembalian tersebut telah dilakukan dalam dua tahap penyetoran ke Bank BPD Sulteng, masing-masing sebesar Rp35 juta
dengan bukti dokumen Surat Tanda Setor (STS) bernomor 078/STS-TMP/DIKPORA-BALUT/V/2026;
Selanjutnya bukti dokumen STS sebesar Rp25 juta bernomor 075/STS-TMP/DIKPORA-BALUT/V/2026. Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan ke kas daerah senilai Rp60 juta.

Temuan itu berawal dari hasil pemeriksaan BPK yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 24/B/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam LHP tersebut, BPK mengidentifikasi secara rinci adanya dugaan mark-up anggaran pada sejumlah paket pengadaan Dikpora Banggai Laut salah satunya pengadaan APE dengan nilai anggaran sebesar Rp427 juta.
Berdasarkan perhitungan auditor bahwa dugaan pemahalan harga pada paket pengadaan tersebut mencapai Rp222 juta. Setelah adanya pengembalian dana sebesar Rp60 juta dari pihak penyedia, atas hasil penilaian auditor BPK. Anggaran yang belum dikembalikan tersisa Rp162 juta.
Meski begitu, BPK juga menemukan adanya kekurangan barang pada saat proses pendistribusian. Sedikitnya enam unit APE dilaporkan tidak dapat dipertanggungjawabkan, masing-masing tiga unit balok susun seri 120–140, satu unit papan geometri, dan dua unit kaca pembesar dengan nilai keseluruhan Rp2.347.562.
Dalam LHP, BPK mencatat Kepala Seksi Pembinaan PAUD menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan nilai barang yang hilang tersebut. “Atas permasalahan itu, Kasi Pembinaan PAUD bersedia mengembalikan uang sebesar Rp2.347.562,” demikian bunyi kutipan dalam LHP BPK.
Terakhir BPK merekomendasikan agar Dikpora Banggai Laut menindaklanjuti temuan dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp164.698.137 sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Nomo
Editor : –












