Menu

Mode Gelap
Dua Tahun Berlalu, Proyek Rp5 Miliar TA 2024 Ruas Jalan Alasan-Bontosi Masih jadi Temuan BPK Rancangan KUA-PPAS 2027, Abd Azis Tekankan Perencanaan Program Harus Berbasis Data Akurat Tok! Lima Fraksi DPRD Banggai Laut Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025 Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Sofyan Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif Proyeksi APBD 2027 Banggai Laut Rp594 Miliar, Transfer Pusat Masih jadi Penopang Utama Perkuat PAD, Kepala Bapenda Saumudin Ikuti Rekonsiliasi Data Opsen Pajak Kendaraan

Ekonomi

Dua Tahun Berlalu, Proyek Rp5 Miliar TA 2024 Ruas Jalan Alasan-Bontosi Masih jadi Temuan BPK

badge-check

Ilustrasi temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Perbesar

Ilustrasi temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah

BANGGAI TERKINI, Banggai – Dua tahun berlalu sejak kontrak diteken. Proyek Rehabilitasi Ruas Jalan Alasan-Bontosi, Kecamatan Labobo, Banggai Laut, masih menyisakan persoalan serius.

Di atas kertas, proyek yang menguras APBD Banggai Laut senilai Rp5 miliar di Tahun Anggaran 2024 itu telah dinyatakan rampung 100 persen dan diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah serta pembayaran kepada penyedia jasa pun telah cair sepenuhnya.

Namun dibalik itu. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan fakta adanya kekurangan volume pekerjaan.

Proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banggai Laut itu kini masih menyisahkan temuan menganga sebesar Rp578 juta.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas kepatuhan pengelolaan belanja Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan dokumen LHP, proyek rehabilitasi jalan tersebut dilaksanakan oleh CV Crmn dengan nomor kontrak 620/6/KONT/Rehab-Jalan-DAU-SG/Dis.PUPR-BM/2024.

BPK merinci keterangan permasalahan masing-masing divisi 1 umum; kemudian divisi 3 pekerjaan tanah dan geosintetik; divisi 5 perkerasan berbutir dan perkerasan beton mesin; selanjutnya divisi 6 perkerasan aspal; dan terakhir divisi 7 struktur.

Perhitungan atas kekurangan volume pekerjaan telah disampaikan dan dikonfirmasi kepada PPK, PPTK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas dan telah dituangkan di dalam Berita Acara yang telah ditandatangani oleh PPK dan PPTK serta penyedia.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp578.885.744.41.

Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media berupaya mengkonfirmasi progres pengembalian kerugian daerah. Berdasarkan data terbaru, kontraktor pelaksana CV Crmn tercatat telah melakukan pencicilan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp200 juta, sehingga sisa kewajiban pengembalian saat ini tersisa sekitar Rp378 juta. ***

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Rancangan KUA-PPAS 2027, Abd Azis Tekankan Perencanaan Program Harus Berbasis Data Akurat

24 Juli 2026 - 14:07 WITA

Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Sofyan Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif

24 Juli 2026 - 10:39 WITA

Proyeksi APBD 2027 Banggai Laut Rp594 Miliar, Transfer Pusat Masih jadi Penopang Utama

24 Juli 2026 - 08:58 WITA

Perkuat PAD, Kepala Bapenda Saumudin Ikuti Rekonsiliasi Data Opsen Pajak Kendaraan

23 Juli 2026 - 19:48 WITA

Sinergi APH, Kajari Adnan Hamzah Turut Sambut Kedatangan AKBP Sony Laway Kapolres Pertama Banggai Laut

23 Juli 2026 - 18:25 WITA

Pengarahan di Kanwil BPN Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan bagi Masyarakat

23 Juli 2026 - 16:50 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional