Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Nasional

Puan Optimis RUU Perampasan Aset Tuntas di Desember 2026

badge-check

Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto : Ist) Perbesar

Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto : Ist)

BANGGAI TERKINI, Senayan – DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasan regulasi terkait pemberantasan korupsi sebelum penutupan tahun 2026.Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset masih sekitar empat setengah bulan. Karena itu, DPR akan memanfaatkan waktu yang ada agar target penyelesaian regulasi tersebut dapat tercapai sesuai rencana.

“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi. Jadi inshaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan dalam konferensi pers di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Puan menegaskan, target penyelesaian tersebut menunjukkan adanya waktu yang cukup bagi DPR untuk melanjutkan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset. Proses pembahasan tetap perlu dilakukan secara cermat agar setiap substansi dalam regulasi dapat dibahas sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Dengan target 15 Desember, DPR masih memiliki waktu sebelum berakhirnya tahun 2026 untuk memastikan seluruh proses pembahasan dapat dituntaskan. Puan menyampaikan optimisme bahwa target tersebut dapat direalisasikan dengan memanfaatkan waktu pembahasan yang tersedia.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan bahwa pihaknya memerlukan waktu dalam menyusun rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Pasalnya, payung hukum terkait perampasan aset untuk tindak pidana merupakan hal yang baru di Indonesia.

Meski begitu, Habiburokhman menegaakan komitmen bahwa Komisi III tetap menargetkan bahwa RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” pungkasnya. (ujm/aha)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Peduli Lingkungan, SMAN 1 Banggai Gelar Baksos Pembersihan Pantai di Kawasan Banggai Lalongo

10 Okt 2026 - 22:11 WITA

Peduli Lingkungan, SMAN 1 Banggai Gelar Baksos Pembersihan Pantai di Kawasan Banggai Lalongo

Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Bupati Sofyan Launching Aplikasi SISGITA

10 Okt 2026 - 15:14 WITA

Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Bupati Sofyan Launching Aplikasi SISGITA

Sofyan Kaepa Resmi Jabat Plt Ketua PSSI Banggai Laut

9 Okt 2026 - 23:40 WITA

Sofyan Kaepa Resmi Jabat Plt Ketua PSSI Banggai Laut

Akselerasi Integrasi Data, Kantah Banggai Laut Ikuti Pelatihan Pemadanan NIB-NOP

9 Okt 2026 - 17:30 WITA

Akselerasi Integrasi Data, Kantah Banggai Laut Ikuti Pelatihan Pemadanan NIB-NOP

Dukung Industri Pariwisata, Kantah Balut Ikuti Rakor JPN Bersmaa Disparbud Banggai Laut

9 Okt 2026 - 17:29 WITA

Dukung Industri Pariwisata, Kantah Balut Ikuti Rakor JPN Bersmaa Disparbud Banggai Laut

Dugaan Penganiayaan Siswa SD di Banggai, Dikpora Banggai Laut Turun Tangan

9 Okt 2026 - 10:07 WITA

Dugaan Penganiayaan Siswa SD di Banggai, Dikpora Banggai Laut Turun Tangan
Rekomendasi Artikel di Banggai Laut