BANGGAI TERKINI, Palu – Proses hukum terhadap dua orang terpidana kasus korupsi anggaran penyertaan modal di PDAM Banggai Laut akhirnya tuntas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut resmi melakukan eksekusi kedua terpidana masing-masing Saskia Frisana dan Anila S. Djawali, Rabu (28/10/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut Adnan Hamzah,SH,.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Andrian HSB, SH. menjelaskan bahwa kedua terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Palu untuk menjalani hukuman.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kasi Intel Doni ke wartawan.
Dinukil dari SIPP-PN Palu, putusan majelis hakim terhadap terpidana Saskia Frisana dijatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda kategori IV sebesar Rp200 juta, hal ini menyusul putusan hasil banding nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL oleh JPU.
Dalam amar putusan banding, denda tersebut wajib dilunasi paling lambat 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika tidak dibayarkan, hukuman akan ditambah dengan pidana penjara pengganti selama 80 hari. “Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana Korupsi,” bunyi amar putusan tersebut.
Tak hanya itu saja, terpidana Saskia juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp459 juta dengan ketentuan jika tidak membayar sesudah putusan inkrah maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun lagi.

Sementara itu untuk terpidana Anila S. Djawali majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan dan pidana denda kategori III sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan pidana denda tersebut wajib dibayar lunas dalam waktu tiga bulan setelah putusan inkrah dan apabila belum dibayar lunas maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Selain itu, Anila juga diwajibkan untuk bayar uang pengganti sebesar Rp71 juta dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka diganti penjara selama enam bulan.
Penulis : Nomo
Editor : –






















