Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Peristiwa

Inkrah, Eks Kades Kokudang Sarif Dijebloskan ke Rutan Palu

badge-check

Terpidana Korupsi APBDes Kokudang, Sarif (SA). FOTO : Kejari Banggai Laut Perbesar

Terpidana Korupsi APBDes Kokudang, Sarif (SA). FOTO : Kejari Banggai Laut

BANGGAI LAUT, Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut resmi mengeksekusi mantan Kepala Desa (Kades) Kokudang Bokan Kepulauan, Sarif, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu setelah putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (28/10/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut, Adnan Hamzah, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Doni Andrian HSB, S.H., menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan menyusul vonis majelis hakim PN Tipikor Palu.

Selain itu sikap kedua belah pihak baik terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama-sama menerima vonis pengadilan.

“Terpidana Sarif (SA) dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu ,” ujar kasi intel Doni Andrian ke wartawan BanggaiTerkini.

Berdasarkan putusan majelis hakim, Sarif terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.

Selain denda, terpidana Sarif diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp387 juta.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim turut menetapkan jika terpidana tidak membayar UP maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Langkah eksekusi ini menjadi wujud komitmen Kejari Banggai Laut dalam menegakkan hukum serta menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi. (*)

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

4 Hektare Lahan di Desa Kautu Dilalap Si Jago Merah

30 Okt 2026 - 13:26 WITA

4 Hektare Lahan di Desa Kautu Dilalap Si Jago Merah

Kejari Banggai Laut Usut Dugaan Korupsi Belanja Barang-Jasa di Dikbud Banggai Kepulauan

29 Okt 2026 - 13:14 WITA

Kejari Banggai Laut Usut Dugaan Korupsi Belanja Barang-Jasa di Dikbud Banggai Kepulauan

Terlibat Narkoba dan Desersi, Empat Anggota Polres Banggai Kepulauan Dipecat!

29 Okt 2026 - 09:55 WITA

Terlibat Narkoba dan Desersi, Empat Anggota Polres Banggai Kepulauan Dipecat!

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, DPD KNPI Banggai Laut Gelar Mimbar Pemuda

29 Okt 2026 - 09:41 WITA

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, DPD KNPI Banggai Laut Gelar Mimbar Pemuda

“Mau Pindah Rp5 Ribu ya!”, Diduga Rp5 Juta untuk Mutasi ASN PPPK di Banggai Laut

27 Okt 2026 - 14:29 WITA

“Mau Pindah Rp5 Ribu ya!”, Diduga Rp5 Juta untuk Mutasi ASN PPPK di Banggai Laut

Peduli, PGRI Banggai Laut Salurkan Bantuan Guru Korban Kebakaran di Desa Malino Banggai Selatan

26 Okt 2026 - 18:48 WITA

Peduli, PGRI Banggai Laut Salurkan Bantuan Guru Korban Kebakaran di Desa Malino Banggai Selatan
Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup