BANGGAI LAUT, Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut resmi mengeksekusi mantan Kepala Desa (Kades) Kokudang Bokan Kepulauan, Sarif, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu setelah putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (28/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut, Adnan Hamzah, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Doni Andrian HSB, S.H., menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan menyusul vonis majelis hakim PN Tipikor Palu.
Selain itu sikap kedua belah pihak baik terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama-sama menerima vonis pengadilan.
“Terpidana Sarif (SA) dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu ,” ujar kasi intel Doni Andrian ke wartawan BanggaiTerkini.
Berdasarkan putusan majelis hakim, Sarif terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.
Selain denda, terpidana Sarif diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp387 juta.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim turut menetapkan jika terpidana tidak membayar UP maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Langkah eksekusi ini menjadi wujud komitmen Kejari Banggai Laut dalam menegakkan hukum serta menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi. (*)
Penulis : Nomo
Editor : –




















