BANGGAI TERKINI, Luwuk – Persoalan pembayaran material pasokan gurita antara Slamet, pengusaha asal Kabupaten Banggai Laut, dan PT Kelola Mina Laut (KML) Unit Luwuk memasuki babak baru.
Manajemen PT KML disebut membenarkan masih terdapat kewajiban pembayaran kepada Slamet. Klaim tersebut disampaikan kuasa hukum Slamet setelah melakukan koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan.
Kewajiban pembayaran itu berkaitan dengan material pasokan gurita yang disebut belum seluruhnya dibayarkan sejak 2020, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum Slamet kini telah mengirimkan invoice resmi kepada perusahaan.
Kuasa hukum Slamet, Hasdi Hayan, S.H. dan Sandy Alfiar Pattiwael, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan sebelum melayangkan tagihan (Invoice).
“kami sudah melakukan koordinasi langsung dengan pihak manajemen PT KML Unit Luwuk pada 21 Agustus 2026,” kata Hasdi kepada awak media di salah satu kafe di Kota Luwuk, Jumat (11/9/2026).
Menurut Hasdi, dalam koordinasi tersebut, manajemen PT KML membenarkan masih terdapat sisa kewajiban pembayaran kepada kliennya. “Pihak manajemen membenarkan masih ada kewajiban yang belum ditunaikan kepada klien kami,” ujarnya.
Atas hasil koordinasi itu, kuasa hukum Slamet kemudian melayangkan invoice resmi tertanggal 8 September 2026 pada sebagai bentuk penagihan dan meminta perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya.
Invoice tersebut disebut telah diterima pihak manajemen PT KML pada 10 September 2026.
“Saat ini kami masih menunggu respons dan tanggung jawab dari pihak manajemen PT KML Unit Luwuk,” kata Hasdi.
Namun, jika invoice tersebut tidak mendapat respons serius dan tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, pihaknya memastikan akan melayangkan surat peringatan (somasi).
“Jika tetap diabaikan, kami siap menempuh upaya hukum melalui jalur litigasi (Jalur Pengadilan) baik perdata maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, PT Kelola Mina Laut Unit Luwuk belum memberikan keterangan resmi mengenai kewajiban pembayaran yang disebut belum diselesaikan.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir ke ranah hukum jika kedua belah pihak tidak menemukan titik temu dalam waktu dekat. ***
























