Menu

Otomatis
Berita Terkini

Sosial Budaya

Utang Material Gurita Ratusan Juta, Kuasa Hukum Siap Somasi PT KML Jika Tak Ada Penyelesaian

badge-check

Hasdi Hayan, S.H. dan Sandy Alfiar Pattiwael, S.H., M.H. Perbesar

Hasdi Hayan, S.H. dan Sandy Alfiar Pattiwael, S.H., M.H.

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Persoalan pembayaran material pasokan gurita antara Slamet, pengusaha asal Kabupaten Banggai Laut, dan PT Kelola Mina Laut (KML) Unit Luwuk memasuki babak baru.

Manajemen PT KML disebut membenarkan masih terdapat kewajiban pembayaran kepada Slamet. Klaim tersebut disampaikan kuasa hukum Slamet setelah melakukan koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan.

Kewajiban pembayaran itu berkaitan dengan material pasokan gurita yang disebut belum seluruhnya dibayarkan sejak 2020, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum Slamet kini telah mengirimkan invoice resmi kepada perusahaan.

Kuasa hukum Slamet, Hasdi Hayan, S.H. dan Sandy Alfiar Pattiwael, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan sebelum melayangkan tagihan (Invoice).

“kami sudah melakukan koordinasi langsung dengan pihak manajemen PT KML Unit Luwuk pada 21 Agustus 2026,” kata Hasdi kepada awak media di salah satu kafe di Kota Luwuk, Jumat (11/9/2026).

Menurut Hasdi, dalam koordinasi tersebut, manajemen PT KML membenarkan masih terdapat sisa kewajiban pembayaran kepada kliennya. “Pihak manajemen membenarkan masih ada kewajiban yang belum ditunaikan kepada klien kami,” ujarnya.

Atas hasil koordinasi itu, kuasa hukum Slamet kemudian melayangkan invoice resmi tertanggal 8 September 2026 pada sebagai bentuk penagihan dan meminta perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya.

Invoice tersebut disebut telah diterima pihak manajemen PT KML pada 10 September 2026.
“Saat ini kami masih menunggu respons dan tanggung jawab dari pihak manajemen PT KML Unit Luwuk,” kata Hasdi.

Namun, jika invoice tersebut tidak mendapat respons serius dan tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, pihaknya memastikan akan melayangkan surat peringatan (somasi).

“Jika tetap diabaikan, kami siap menempuh upaya hukum melalui jalur litigasi (Jalur Pengadilan) baik perdata maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, PT Kelola Mina Laut Unit Luwuk belum memberikan keterangan resmi mengenai kewajiban pembayaran yang disebut belum diselesaikan.

Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir ke ranah hukum jika kedua belah pihak tidak menemukan titik temu dalam waktu dekat. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Pemkab Banggai Laut Gelar Rapat Konsolidasi Optimalisasi Pemungutan Zakat, Infaq dan Sedekah

10 Sep 2026 - 19:23 WITA

Pemkab Banggai Laut Gelar Rapat Konsolidasi Optimalisasi Pemungutan Zakat, Infaq dan Sedekah

Percepat Pengamanan Aset Pemda, Kantor Pertanahan Banggai Laut Bahas Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Melalui Rapat FPR

9 Sep 2026 - 18:42 WITA

Percepat Pengamanan Aset Pemda, Kantor Pertanahan Banggai Laut Bahas Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Melalui Rapat FPR

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

9 Sep 2026 - 18:40 WITA

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

9 Sep 2026 - 18:39 WITA

Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

7 Sep 2026 - 17:32 WITA

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja

7 Sep 2026 - 17:30 WITA

Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
Rekomendasi Artikel di Nasional