BANGGAI TERKINI, Salakan – Kepolisian Sektor (Polsek) Tinangkung bersama jajaran Polres Banggai Kepulauan merespons cepat laporan masyarakat terkait penemuan mayat seorang pria lanjut usia (lansia) di area perkebunan Desa Tompodau, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Jumat (11/9/2026) malam.
Jenazah diketahui beridentitas YM (78), seorang petani yang berdomisili di Desa Tompodau. Jasad pertama kali ditemukan oleh cucunya sendiri, SM (23), sekitar pukul 18.30 WITA ketika hendak menyusul Almarhum di kebun atas permintaan pihak keluarga karena sudah 2 hari tidak pulang.
Berdasarkan keterangan saksi, almarhum terakhir kali diantar ke kebun pada Rabu (9/9/2026) pagi untuk memperbaiki gubuk. Namun, saat saksi tiba di lokasi pada Jumat sore, Almarhum ditemukan sudah dalam keadaan terbaring tidak bernyawa di dekat pohon sekitar gubuk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan dari Polsek Tinangkung dan Personel unit investigasi satreskrim Polres Bangkep langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama pihak Puskesmas Pembantu, aparat desa, serta warga setempat untuk melakukan tindakan kepolisian.
Kapolsek Tinangkung, Iptu Arlan, mengonfirmasi bahwa penanganan awal di lokasi kejadian dilakukan secara prosedural guna mengumpulkan fakta-fakta lapangan serta memastikan penyebab pasti kematian korban.
Dari hasil olah TKP awal, pihak kepolisian menemukan indikasi bahwa almarhum diduga jatuh saat sedang memperbaiki gubuk. Hal tersebut didasari oleh ditemukannya perkakas berupa palu yang masih menempel pada paku serta beberapa bagian papan gubuk yang patah di lokasi penemuan.
Pemeriksaan medis awal yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Pembantu di lokasi kejadian juga menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap menawarkan langkah otopsi dan visum et repertum kepada pihak keluarga guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Namun, Keluarga almarhum menyatakan menerima peristiwa tersebut secara ikhlas sebagai musibah dan menolak proses otopsi.
Prosedur penyerahan jenazah kemudian dilakukan setelah pihak keluarga menandatangani surat penolakan otopsi yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat dan Kapolsek Tinangkung. Sekitar pukul 21.15 WITA, jenazah diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga untuk disemayamkan dan diproses sebagaimana mestinya.





















