BANGGAI TERKINI, Banggai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama itu disahkan dalam rapat paripurna bersama yang digelar, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Laut Patwan Kuba, didampingi Wakil Ketua I Jamaludin R. Bunsiang dan Wakil Ketua II Abukar O. Sumail.
Sementara itu, dari jajaran eksekutif hadir Wakil Bupati Banggai Laut Ablit H. Ilyas bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ablit H. Ilyas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras menyalin dan membahas Raperda APBD Perubahan 2026. Menurutnya, kesepakatan ini merupakan wujud nyata kemitraan strategis demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini merupakan sebuah manifestasi dari rasa tanggung jawab kita kepada masyarakat Kabupaten Banggai Laut, sekaligus cerminan pelaksanaan fungsi kesetaraan dan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujar Wabup Ablit.
Ia tidak menampik bahwa selama proses pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemkab, dinamika serta silang pendapat kerap terjadi secara alot. Namun, seluruh alur diskusi tetap berjalan demokratis dan dilandasi semangat kekeluargaan.

“Dinamika tersebut sangat positif karena menunjukkan iktikad baik dan kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan pembangunan daerah. Tujuannya agar program yang disepakati benar-benar prioritas, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa Pemkab telah melakukan penyesuaian dan perbaikan atas usulan, saran, serta rekomendasi dari Pansus DPRD sesuai catatan risalah sidang. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan keuangan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.
“Terhadap beberapa usulan, saran, dan rekomendasi dari tim pansus dprd yang terhormat selama dalam proses pembahasan rancangan perda tentang apbd perubahan tahun anggaran 2026 ini, telah kami. lakukan penyesuaian dan perbaikan sebagaimana yang tertuang dalam catatan dan atau notulen,” tuturnya.

Meski demikian, pihak Pemkab meminta pemahaman seluruh pihak bilamana belum semua usulan kebutuhan program dapat terakomodasi pada APBD Perubahan 2026 ini.
Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah, sehingga penganggaran lebih difokuskan pada program prioritas yang mendesak dan dapat dirampungkan hingga akhir tahun anggaran 2026. “perlu disadari bahwa tidak semua usulan kebutuhan dapat terakomodir karena kita mengetahuai bersama bahwa kemampuan keuangan daerah kita belum memungkinkan untuk membiayai keseluruhan program dan kegiatan yang diusulkan,” ujarnya.

Sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkas dokumen Raperda APBD Perubahan 2026 yang telah disetujui bersama ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah paling lambat tiga hari setelah penandatanganan untuk dilakukan evaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penulis : Nomo
Editor : –






















