BANGGAI TERKINI, Banggai Laut – Dalam upaya mempercepat integrasi data serta meningkatkan validitas informasi aset pertanahan dan perpajakan, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut mengikuti Pelatihan Pemadanan (Matching) Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Kegiatan strategis ini dirancang untuk menyelaraskan basis data spasial pertanahan yang dikelola Kementerian ATR/BPN dengan basis data fiskal perpajakan di daerah. Pemadanan antara NIB dan NOP menjadi langkah krusial dalam mewujudkan kebijakan One Data Policy (Satu Data Indonesia).
Selama ini, perbedaan sistem pencatatan sering kali memicu hambatan administratif. Melalui pelatihan ini, petugas Kantor Pertanahan dibekali keahlian teknis untuk mengidentifikasi, memvalidasi, dan mengawinkan data geografis sebidang tanah dengan data wajib pajaknya secara akurat.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Nophan Wengku, A.Md menyatakan bahwa sinkronisasi data ini akan memberikan dampak positif yang masif bagi masyarakat dan pemerintah.
“Dengan data yang saling terintegrasi, kita dapat meminimalkan sengketa lahan, menutup celah tumpang tindih kepemilikan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Pelatihan ini memastikan seluruh operator dan validator kami di lapangan siap mengeksekusi pemadanan data dengan standar akurasi yang tinggi,” ujarnya.
Selain aspek teknis geo-spasial, pelatihan ini juga fokus pada penggunaan aplikasi terintegrasi terbaru yang mempermudah pelacakan data secara real-time. Sinergi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, sehingga proses layanan terkait pertanahan dan perpajakan ke depan menjadi jauh lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui implementasi hasil pelatihan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut berkomitmen penuh untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang mutlak bagi seluruh masyarakat. (AA)























