BANGGAI TERKINI, Palu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Palu menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara kepada terdakwa mantan kepala desa Kaukes Bokan Kepulaun inisial LL dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (12/10/2026).
Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa LL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan,” bunyi siaran pers yang diterima BanggaiTerkini dari Kajari Adnan Hamzah melalui Kasi Intelijen Doni Adrian atas hasil putusan majelis hakim.
Tak hanya itu, hakim juga membebankan terdakwa LL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp121.335.495.
Ketentuannya, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjutnya.
Terkait barang bukti (BB), Majelis Hakim memutuskan BB nomor 1 hingga 91 dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PMD dan P3A). Sementara itu, BB nomor 92 dan 93 dinyatakan dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Penasihat hukum terdakwa LL, Hasdi Hayan, saat dikonfirmasi terkait langkah hukum selanjutnya mengaku belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. “Masih pikir-pikir terdakwa,” ujar Hasdi singkat.
Sementara itu untuk kasus mantan Kepala Desa Kokudang, Kepala Seksi Intelijen Doni Adrian, menyampaikan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa SA yang sedianya digelar pada hari yang sama namun harus ditunda. “Terdakwa SA, agenda pembacaan putusan hari ini ditunda. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan kembali pada Senin, 19 Oktober 2026,” ujar Doni Adrian.
Penulis : Nomo
Editor : –





















