BANGGAI TERKINI, Banggai – Usai melakukan operasi atau patroli pemberantasan rokok ilegal dengan status tanpa pita cukai dan cukai palsu di 7 Kecamatan se-Banggai Laut.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai Laut melalui Bidang Pengendalian dan Pelaporan, resmi menyerahkan ratusan bungkus rokok ilegal kepada Bea Cukai Luwuk.

Penyerahan rokok ilegal itu dilaksanakan di Kantor Bapenda. Rokok ilegal yang diserahkan merupakan hasil operasi gabungan pengawasan cukai yang dilakukan di Kecamatan Banggai, Banggai Utara, Banggai Tengah, Banggai Selatan, Labobo, Bokan Kepulauan, dan Bangkurung.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Erpina Alia bersama staff menyerahkan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai dan cukai palsu ke Penyidik Bea Cukai Luwuk (Ist)
Plt. Kepala Bapenda Resi Murtiani Ibaad melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Erpina Alia menyampaikan, operasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Banggai Laut untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai atau bercukai palsu yang merugikan pemasukan negara dan daerah.

Langka penyitaan ratusan bungkus rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bapenda Banggai Laut dalam mendukung program pemberantasan rokok ilegal.
“Kami berharap kolaborasi dengan Bea Cukai Luwuk terus diperkuat dan terus berlanjut,” ujar Kabid Erpina.
Perwakilan Bea Cukai Luwuk yang menerima barang bukti tersebut mengapresiasi langkah Bapenda Banggai Laut yang dinilai aktif melakukan pengawasan di lapangan. Pihaknya memastikan bahwa temuan tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti telah ditindaklanjuti dengan pembayaran sanksi administrasi sebesar 3x nilai cukai atas permohonan pelanggar berdasarkan Pasal 40B ayat (3) huruf b UU No. 7 tahun 2021 tentang HPP, ” ucap perwakilan Bea Cukai Luwuk.
Operasi rokok ilegal di Banggai Laut disebutkan akan terus dilanjutkan secara berkala, mengingat masih adanya peredaran produk tanpa pita cukai yang merugikan negara.
Bapenda Banggai Laut menghimbau pedagang untuk hanya menjual rokok legal yang telah memenuhi ketentuan cukai resmi. (Adv)
Penulis : Nomo
Editor : –













