BANGGAI TERKINI, Banggai Laut – Kerja lapangan tim bidang Pengendalian dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai Laut, patut diapresiasi. Betapa tidak, dengan kerjasama kantor Bea Cukai Luwuk, tim Bapenda berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal masing-masing tanpa pita cukai dan pita cukai palsu yang diedarkan di wilayah Banggai Laut.
Operasi pemberantasan itu dilaksanakan dengan menyisir toko dan kios di desa yang tersebar di 7 kecamatan Se-Banggai Laut.

Tim Bapenda dan Bea Cukai bergerak dari satu desa ke desa lain, memeriksa kios kecil hingga toko grosir yang diduga menjadi titik sirkulasi produk ilegal.

Rokok dengan pita cukai palsu ditemukan di Bangkurung (Foto: Nomo/BanggaiTerkini)

Hasil operasi mencengangkan beragam merek yang tak terdaftar dan tak memenuhi ketentuan cukai ditemukan bertebaran di rak-rak etalase dengan masing-masing merek diantarannya Gudang Cengkeh, Boss, L-300, Humer, dan merek lain tanpa identitas jelas.

Petugas Bea Cukai menyita rokok tanpa pita cukai (Foto : Nomo/BanggaiTerkini)
Di Bokan Kepulauan sejumlah kios kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai, menurut pengakuan, rokok ilegal tersebut dipasok dari Taliabu, Maluku Utara.
Sementara itu, di Bangkurung dan Labobo, Banggai dan Banggai Tengah, juga ditemukan adanya rokok ilegal yang diduga didapat melalui kapal dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Tentu dengan operasi ini membuka tabir adanya jaringan pemasok lintas daerah dan provinsi.
“Biasanya yang jual barang, mengaku ini rokok merek baru dan dijual murah,” ucap salah satu penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal.


Petugas Bea Cukai Luwuk menyebutkan
Penjual dan pengedar rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius yakni hukum pidana dengan Pasal 54 dan 56 UU Cukai secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal.
Selain sanksi pidana, pihak berwenang juga dapat melakukan tindakan tegas berupa razia dan penyitaan rokok ilegal di pasaran.
Pembeli, terutama yang membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, juga dianggap turut serta dalam peredaran barang ilegal. Sehingga dapat terjerat pasal-pasal dalam UU Cukai dengan ancaman denda atau pidana.
Ancaman hukuman yang tegas ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang adil di sektor hasil tembakau. (Adv)
Penulis : Nomo
Editor : –













