Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta BBM Subsidi Tak Naik Sampai Idulfitri Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

Banggai Laut

Basalo Sangkap : Pengangkatan Bachrudin Amir Sebagai Tomundo Banggai Melawan Hukum Adat

badge-check


					Basalo Sangkat Batomundoan Banggai (Foto : Nomo/BanggaiTerkini) Perbesar

Basalo Sangkat Batomundoan Banggai (Foto : Nomo/BanggaiTerkini)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Basalo Sangkap Batomundoan Banggai menyampaikan pernyataan sikap terkait pengangkatan Bachrudin Amir sebagai Tomundo atau Raja Banggai yang dilakukan oleh Basalo Liang Adnan Diasamo beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataannya kepada awak media keempat Basalo menilai bahwa prosesi tersebut tidak sesuai dengan tatanan hukum adat Batomundoan Banggai yang berlaku.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Djasman Palanakan, selaku Basalo Sangkap Kokini, didampingi tiga Basalo lainnya yakni Husin Puasa Basalo Babolau, Ahmad P. Rajab Basalo Katape’an, dan Adrin Kunut Basalo Singgolok.

Para Basalo menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh Basalo Liang Adnan Diasamo adalah perbuatan melawan hukum adat Batomundoan Banggai.

“Karena Basalo Sangkap Batomundoan Banggai masih eksis lengkap dan aktif menjalankan fungsi serta tugasnya sebagamana diatur dalam adat,” ujar Djasman Palanakan yang juga Basalo Kokini pada konferensi pers di Keraton Banggai, Sabtu (18/10/2025).

Basalo sangkap Batomundoan Banggai (Foto : Nomo/BanggaiTerkini)

Selain itu, para Basalo menyampaikan bahwa hingga saat ini Batomundoan Banggai masih memiliki Tomundo yang sah berdasarkan kesepakatan Seba Basalo Sangkap Nomor ISTIMEWA/Basalo I/2010, tertanggal 15 Safar 1431 H atau 29 Januari 2010.

Kesepakatan tersebut, kata dia, menetapkan Muhammad Fikran Ramadhan sebagai Tomundo Banggai ke-XXII. Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka Basalo Sangkap menunjuk Irwan Zaman sebagai pelaksana tugas Tomundo hingga Raja Banggai yang sah dinyatakan dewasa.

Lebih lanjut, para Basalo juga menjelaskan bahwa almarhum Moh Chair Amir atau Hideo Amir yang disebut-sebut sebagai Tomundo. Tidak pernah dipilih, ditetapkan, ataupun dikukuhkan secara adat sebagai Tomundo atau Raja Banggai oleh Basalo Sangkap Batomundoan Banggai.

Pernyataan sikap tersebut sekaligus menegaskan posisi empat Basalo utama dalam struktur adat Batomundoan Banggai yang terdiri dari Basalo Sangkap Kokini, Babolau, Katape’an, dan Singgolok.

“Bahkan beribu tahun berdirinya kerajaan Banggai, Basalo Binsilo (sebutan Basalo diluar Basalo Sangkap.red) tidak memiliki hak untuk mengangkat seorang Tomundo, yang ada hanya empat Basalo ini,” pungkas Basalo Katape’an.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad P. Radjab yang juga Basalo Sangkap berharap masyarakat ada Banggai yang berada di tiga kabupaten bersaudara (Banggai, Bangkep, Banggai Laut) memahami bahwa sejak awal sejarah Batomundoan, hanya empat Basalo Sangkap yakni Kokini, Babolao, Katape’an, dan Singgolok yang memiliki kewenangan untuk mengangkat bahkan memberhentikan seorang Tomundo.

“Sejak awal hingga sekarang, hanya empat Basalo Sangkap itu yang berhak mengangkat Tomundo. Basalo lain seperti Basalo Liang, Basalo Bulagi, Basalo Buko, Basalo Labobo dan Basalo lainnya itu tidak memiliki kewenangan adat mengangkat seorang Tomundo. Ini penting dipahami oleh masyarakat adat Banggai,” tuturnya.

Pernyataan sikap ini juga mencerminkan pandangan keempat Basalo Sangkap Kokini, Babolau, Katape’an, dan Singgolok yang hingga kini tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan nilai-nilai adat dan kelembagaan Batomundoan Banggai.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD

12 Maret 2026 - 20:46 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo

11 Maret 2026 - 10:55 WITA

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

10 Maret 2026 - 12:19 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Perantau Banggai Laut di Halmahera Tengah Maluku Utara, Resmi Bentuk Paguyuban Kerukunan

9 Maret 2026 - 23:11 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup