“Kalau ada yang dari luar membeli beras, ya silakan saja, kami tidak akan melarang, terkecuali kalau sudah sangat mengganggu stabilitas harga, maka dengan sangat terpaksa kita harus lakukan itu,” tegas Bupati Amirudin.
Dalam sidak, Pemda akan menggandeng Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Banggai.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Anton Rahmanto mengatakan, Kejaksaan berwenang untuk menindak pelaku penimbunan dan praktik-praktik curang lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas harga. Ini diatur dalam Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Pidananya cukup serius, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Undang-undangnya tegas, ketika dilanggar ketentuannya, maka akan dilakukan proses hukum di pengadilan dan dijatuhi hukuman,” ujar Kajari Banggai.
SOSIALISASI PENYALURAN BANTUAN PANGAN BERAS
Pada kesempatan itu, Bulog Cabang Luwuk menyosialisasikan penyaluran bantuan pangan beras tahun 2025.
Kepala Bulog Cabang Luwuk Muhammad Sofiyan Sohilauw mengatakan, program bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
“Pelaksanaan bantuan pangan beras ini untuk dua bulan alokasi yaitu Juni-Juli tahun 2025 dan disalurkan sekaligus. Setiap penerima memperoleh bantuan sebanyak 10 kilogram per KK dengan kualitas beras CPP medium. Jadi totalnya 20 kilogram per KK,” kata Sofiyan.
Bantuan pangan ini akan mulai didistribusikan pada 17 Juli hingga 31 Juli. Dari program tersebut, Kabupaten Banggai mendapat jatah sebanyak 459.620 kilogram beras untuk 22.981 penerima.
Sofiyan mengatakan, Jumat ini, Bulog akan melakukan launching penyaluran bantuan pangan beras di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Bulog akan berkoordinasi dengan seluruh Pemerintah Kecamatan terkait waktu pendistribusian bantuan pangan ini. Jadi, diharapkan camat dapat menginformasikannya kepada kepala desa,” ujarnya. (DKISP)















