Menu

Mode Gelap
Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

Banggai Laut

Bupati Sofyan Kaepa dan Kementerian ATR/BPN Teken IPPR, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

badge-check


					Bupati Sofyan Kaepa saat melakukan penendatanganan IPPR di Kementerian ATR/BPN Jakarta (Foto: Istimewa) Perbesar

Bupati Sofyan Kaepa saat melakukan penendatanganan IPPR di Kementerian ATR/BPN Jakarta (Foto: Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, Senin 28 Juli 2025 di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta, secara resmi melakukan Penandatanganan Berita Acara Klarifikasi Izin Prinsip Pemanfaatan Tata Ruang (IPPR).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Mulyadi Mojang melalui Kepala Bidang Tata Ruang Faisal Day menyatakan, langkah strategis ini merupakan bagian penting dalam proses perubahan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Laut, dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 menjadi Perda Nomor 8A Tahun 2021. “Dalam rangka perubahan revisi RTRW,” kata Kabid Faisal saat dihubung BanggaiTerkini melalui WhatsApp.

Usai penandatangan Berita Acara IPPR di Kementerian ATR/BPN Jakarta (Foto: Istimewa)

Penandatanganan ini juga, kata dia, mencakup implementasi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tahun 2021-2041. “Revisi RTRW ini diharapkan bisa menjadi tonggak penting demi terwujudnya pemerataan pembangunan yang baik dan benar serta berkelanjutan di seluruh wilayah Banggai Laut,” ujarnya.

Langkah ini menandakan bahwa komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dalam menata ruang wilayahnya secara lebih terencana dan berkelanjutan.

IPPR adalah persetujuan yang diberikan atas suatu rencana investasi yang memerlukan pemanfaatan ruang, dan menjadi dasar untuk pengurusan izin selanjutnya, terutama untuk proyek yang lebih besar atau kompleks. IPPR memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial, budaya, dan lingkungan. Turut hadir pada penandatanganan IPPR yaitu Sekretaris Daerah Ruslan Tolani, Kepala Dinas PUPR Mulyadi Mojang dan Kepala Bidang Tata Ruang Faisal Day.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

11 April 2026 - 11:23 WITA

Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

11 April 2026 - 11:21 WITA

Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan

9 April 2026 - 17:16 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

8 April 2026 - 08:04 WITA

Mantap! Cegah Bullying Sejak Dini, SMPN 2 Banggai Libatkan Siswa hingga Pekerja Sosial Gerakan Anti-Kekerasan

7 April 2026 - 20:33 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup