Menu

Mode Gelap
Mantap! 1.500 Pengguna Disiapkan Nikmati WiFi Gratis di Taman Kota Banggai Laut Inovasi Dinas Kominfo, WiFi Gratis Hadir di Taman Kota Banggai Laut, Warga Kini Bebas Akses Internet 5,5 Ton BBM Subsidi asal Banggai Laut Diduga Diselundupkan Didukung KONI Banggai Laut, Persatuan Catur Banggai Laut Gelar Turnamen Doni Setiawan Terpilih Jadi Ketua KNTI Banggai Kepulauan Per Desember 2025, Kejari Banggai Laut Sudah Selamatkan Uang Negara Rp5.5 Miliar

Bangkep

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Banggai Kepulauan Terbukti Bersalah, Ini Putusannya!

badge-check


					Ilustrasi Putusan (tangkapan layar) Perbesar

Ilustrasi Putusan (tangkapan layar)

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Dua dari tiga terdakwa kasus pemalsuan syarat dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya diputuskan bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Luwuk, Senin (8/12/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa, masing-masing berinisial MAP dan PEJ, terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen palsu dalam proses seleksi administrasi PPPK.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli yang pemakaiannya menimbulkan kerugian,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 bulan 18 hari kepada masing-masing terdakwa, putusan tersebut jauh dari tuntunan Jaksa yakni 1 tahun 8 bulan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 18 hari,” lanjut putusan itu.

Meski begitu, kedua terdakwa dibebaskan sebab telah dikurangi masa tahanan selama proses pengadilan. “Akan dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya dengan inisial FS masih menunggu jadwal putusan dalam berkas terpisah.

Disisi lain, sejumlah pengamat daerah menilai dengan adanya hasil putusan Pengadilan, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai Kepulauan mestinya mengambil langkah tegas agar para terdakwa segera diberhentikan dari statusnya sebagai PPPK.

“Sudah ada putusan PN tinggal menunggu bagaimana langka Pemda Banggai Kepulauan, ini bukan dinilai para terdakwa vonis cuman 3 bulan dan potong masa tahanan langsung dibebaskan, tapi syarat dokumen PPPK yang sudah terbukti dipalsukan melalui persidangan,” tandasnya.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Mantap! 1.500 Pengguna Disiapkan Nikmati WiFi Gratis di Taman Kota Banggai Laut

12 Desember 2025 - 18:03 WITA

Inovasi Dinas Kominfo, WiFi Gratis Hadir di Taman Kota Banggai Laut, Warga Kini Bebas Akses Internet

12 Desember 2025 - 14:12 WITA

5,5 Ton BBM Subsidi asal Banggai Laut Diduga Diselundupkan

11 Desember 2025 - 21:30 WITA

Didukung KONI Banggai Laut, Persatuan Catur Banggai Laut Gelar Turnamen

11 Desember 2025 - 20:32 WITA

Doni Setiawan Terpilih Jadi Ketua KNTI Banggai Kepulauan

11 Desember 2025 - 17:22 WITA

Per Desember 2025, Kejari Banggai Laut Sudah Selamatkan Uang Negara Rp5.5 Miliar

11 Desember 2025 - 11:56 WITA

Rekomendasi Artikel di Sosial Budaya