Menu

Mode Gelap
Pemdes Kasuari Sukses Gelar Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa TA 2027 Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji di Luwuk Dicokok Polisi Perkembangan Perbankan Jadi Salah Satu Indikator Pertumbuhan Ekonomi Banggai Laut Innalillahi! Korban Ketinting Tenggelam di Bokan Kepulauan Ditemukan Meninggal Dunia Satintelkam Polres Banggai Borong Empat Penghargaan Bimtek Pembina PMR Resmi Ditutup, Bupati Sofyan Dorong Perkuat Nilai Kemanusiaan di Kalangan Pelajar

Bangkep

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Banggai Kepulauan Terbukti Bersalah, Ini Putusannya!

badge-check

Ilustrasi Putusan (tangkapan layar) Perbesar

Ilustrasi Putusan (tangkapan layar)

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Dua dari tiga terdakwa kasus pemalsuan syarat dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya diputuskan bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Luwuk, Senin (8/12/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa, masing-masing berinisial MAP dan PEJ, terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen palsu dalam proses seleksi administrasi PPPK.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli yang pemakaiannya menimbulkan kerugian,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 bulan 18 hari kepada masing-masing terdakwa, putusan tersebut jauh dari tuntunan Jaksa yakni 1 tahun 8 bulan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 18 hari,” lanjut putusan itu.

Meski begitu, kedua terdakwa dibebaskan sebab telah dikurangi masa tahanan selama proses pengadilan. “Akan dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya dengan inisial FS masih menunggu jadwal putusan dalam berkas terpisah.

Disisi lain, sejumlah pengamat daerah menilai dengan adanya hasil putusan Pengadilan, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai Kepulauan mestinya mengambil langkah tegas agar para terdakwa segera diberhentikan dari statusnya sebagai PPPK.

“Sudah ada putusan PN tinggal menunggu bagaimana langka Pemda Banggai Kepulauan, ini bukan dinilai para terdakwa vonis cuman 3 bulan dan potong masa tahanan langsung dibebaskan, tapi syarat dokumen PPPK yang sudah terbukti dipalsukan melalui persidangan,” tandasnya.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Pemdes Kasuari Sukses Gelar Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa TA 2027

3 Juli 2026 - 13:08 WITA

Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji di Luwuk Dicokok Polisi

3 Juli 2026 - 09:03 WITA

Innalillahi! Korban Ketinting Tenggelam di Bokan Kepulauan Ditemukan Meninggal Dunia

1 Juli 2026 - 12:03 WITA

Bimtek Pembina PMR Resmi Ditutup, Bupati Sofyan Dorong Perkuat Nilai Kemanusiaan di Kalangan Pelajar

30 Juni 2026 - 09:02 WITA

Kejari Banggai Laut Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Inkracht

29 Juni 2026 - 19:18 WITA

Bupati Sofyan Serahkan Sertipikat Tanah ke Kementerian Haji dan Umrah Baggai Laut

29 Juni 2026 - 18:42 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut