Menu

Mode Gelap
Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

Bangkep

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Banggai Kepulauan Terbukti Bersalah, Ini Putusannya!

badge-check


					Ilustrasi Putusan (tangkapan layar) Perbesar

Ilustrasi Putusan (tangkapan layar)

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Dua dari tiga terdakwa kasus pemalsuan syarat dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya diputuskan bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Luwuk, Senin (8/12/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa, masing-masing berinisial MAP dan PEJ, terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen palsu dalam proses seleksi administrasi PPPK.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli yang pemakaiannya menimbulkan kerugian,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 bulan 18 hari kepada masing-masing terdakwa, putusan tersebut jauh dari tuntunan Jaksa yakni 1 tahun 8 bulan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 18 hari,” lanjut putusan itu.

Meski begitu, kedua terdakwa dibebaskan sebab telah dikurangi masa tahanan selama proses pengadilan. “Akan dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya dengan inisial FS masih menunggu jadwal putusan dalam berkas terpisah.

Disisi lain, sejumlah pengamat daerah menilai dengan adanya hasil putusan Pengadilan, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai Kepulauan mestinya mengambil langkah tegas agar para terdakwa segera diberhentikan dari statusnya sebagai PPPK.

“Sudah ada putusan PN tinggal menunggu bagaimana langka Pemda Banggai Kepulauan, ini bukan dinilai para terdakwa vonis cuman 3 bulan dan potong masa tahanan langsung dibebaskan, tapi syarat dokumen PPPK yang sudah terbukti dipalsukan melalui persidangan,” tandasnya.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

11 April 2026 - 11:23 WITA

Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

11 April 2026 - 11:21 WITA

Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi

9 April 2026 - 19:14 WITA

Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan

9 April 2026 - 17:16 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

8 April 2026 - 08:04 WITA

Rekomendasi Artikel di Bangkep