Menu

Mode Gelap
Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki Berprestasi Nasional, Asyrafid Fachrezy Montilalu Siswa SMPN 1 Banggai Wakili Sulteng di Bintang Sobat SMP Kapolres Banggai Laut Resmi Dilantik Kapolda Sulteng Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti dan Transparan Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Bone Baru Gelar Musdes Rencana Penyusunan RKPDes TA 2027 Bapenda Banggai Laut dan PT PLN Luwuk Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan PBJT

Bangkep

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Banggai Kepulauan Terbukti Bersalah, Ini Putusannya!

badge-check

Ilustrasi Putusan (tangkapan layar) Perbesar

Ilustrasi Putusan (tangkapan layar)

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Dua dari tiga terdakwa kasus pemalsuan syarat dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya diputuskan bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Luwuk, Senin (8/12/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa, masing-masing berinisial MAP dan PEJ, terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen palsu dalam proses seleksi administrasi PPPK.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli yang pemakaiannya menimbulkan kerugian,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 bulan 18 hari kepada masing-masing terdakwa, putusan tersebut jauh dari tuntunan Jaksa yakni 1 tahun 8 bulan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 18 hari,” lanjut putusan itu.

Meski begitu, kedua terdakwa dibebaskan sebab telah dikurangi masa tahanan selama proses pengadilan. “Akan dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya dengan inisial FS masih menunggu jadwal putusan dalam berkas terpisah.

Disisi lain, sejumlah pengamat daerah menilai dengan adanya hasil putusan Pengadilan, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai Kepulauan mestinya mengambil langkah tegas agar para terdakwa segera diberhentikan dari statusnya sebagai PPPK.

“Sudah ada putusan PN tinggal menunggu bagaimana langka Pemda Banggai Kepulauan, ini bukan dinilai para terdakwa vonis cuman 3 bulan dan potong masa tahanan langsung dibebaskan, tapi syarat dokumen PPPK yang sudah terbukti dipalsukan melalui persidangan,” tandasnya.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki

16 Juli 2026 - 11:58 WITA

Berprestasi Nasional, Asyrafid Fachrezy Montilalu Siswa SMPN 1 Banggai Wakili Sulteng di Bintang Sobat SMP

16 Juli 2026 - 10:40 WITA

Kapolres Banggai Laut Resmi Dilantik Kapolda Sulteng

15 Juli 2026 - 14:45 WITA

Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti dan Transparan

15 Juli 2026 - 13:48 WITA

Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Bone Baru Gelar Musdes Rencana Penyusunan RKPDes TA 2027

14 Juli 2026 - 18:37 WITA

Bapenda Banggai Laut dan PT PLN Luwuk Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan PBJT

13 Juli 2026 - 14:10 WITA

Rekomendasi Artikel di Ekonomi