Selain itu Kantor Pertanahan juga siap memberikan dukungan asistensi dan percepatan layanan sertifikasi atau legalisasi aset agar masyarakat penerima manfaat dapat terhindar dari masalah sengketa di kemudian hari.
“Kantor Pertanahan mendukung penuh program RTLH. Kami berkomitmen untuk memastikan aspek legalitas tanah dari calon penerima bantuan clear and clean. Ini penting agar program bantuan stimulan perumahan yang digagas gubernur dapat berjalan dengan lancar, akuntabel, dan tepat sasaran,” jelas Hartato.
Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan, diharapkan proses rehabilitasi rumah bagi masyarakat rentan dapat terlaksana dengan cepat, aman secara hukum, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (AA)















