Menurut Tito, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk tiga poin:
Poin ketiga adalah belanja yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda senilai Rp.505.440.119.000, diantaranya untuk pengadaan bahan makan praja, Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP), seleksi anggota penyelenggara pemilu, dan pemenuhan kekurangan belanja operasional (Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran).

Untuk itu, Mendagri Tito berharap DPR dan Kementerian Keuangan dapat menyetujui usulan penambahan anggaran tersebut. “Oleh karena itu kami dengan segala kerendahan hati memohon dan menyampaikan usulan tambahan anggaran baik kepada Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga kami sampaikan dalam rapat kerja kali ini untuk mendapatkan dukungan dari Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu sekalian dari Komisi II DPR RI,” tuturnya.