Menu

Mode Gelap
Miris! BPS 2026 : IPM Banggai Kepulauan Masih Menduduki Posisi Terendah se-Sulteng PELNI Berikan Diskon Harga Tiket Kapal Hingga 30 Persen Laongke Minta PDAM Paisu Moute Kembangkan Usaha Air Minum Kemasan Ketua DPRD Patwan Kuba Pimpin RDP Bahas Kondisi Air Bersih di Perumahan Monondok Residen Darah Tinggi dan Maag Jadi Penyakit Terbanyak Menyerang Warga Banggai Laut Bupati Sofyan Kaepa Resmi Lepas Kafilah Banggai Laut Menuju MTQ Tingkat Provinsi Sulteng di Kabupaten Sigi

Nasional

Ekonom: Transfer Data AS-Indonesia Masuk Kategori Aman

badge-check


					Ekonom: Transfer Data AS-Indonesia Masuk Kategori Aman Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai bahwa kesepakatan transfer data antara Amerika Serikat dan Indonesia bisa mendukung perdagangan digital yang pada dasarnya bisa dikategorikan aman, namun perlu dicermati dari berbagai sisi agar implementasinya tidak menyisakan celah risiko.

“Untuk itu pentingnya pemenuhan tiga elemen utama: standar internasional, kepatuhan regulasi nasional, dan pengawasan yang efektif,” papar Josua, dalam keterangannya ke InfoPublik, Minggu (27/7/2025).

Elemen yang pertama adalah Standar Internasional Jadi Pilar Teknis. Kesepakatan itu membuka jalan bagi standarisasi protokol transfer data, merujuk pada acuan global seperti GDPR (Uni Eropa) dan Cross-Border Privacy Rules (CBPR) yang diterapkan di AS dan kawasan Asia Pasifik. Bila kedua negara sepakat menggunakan standar itu, risiko kebocoran data dapat ditekan melalui mekanisme perlindungan dan akuntabilitas yang lebih baik.

Elemen yang kedua ada Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang jadi landasan hukum domestik. Pada tingkat nasional, Indonesia sudah memiliki UU PDP yang baru disahkan. UU itu mengatur secara ketat pemrosesan data pribadi, termasuk persetujuan pengguna, keamanan data, serta transparansi. Kepatuhan terhadap UU PDP memberikan jaminan tambahan terhadap keamanan data dalam konteks kerja sama lintas negara.

Elemen yang terakhir adalah Tantangan Terbesar: Penegakan dan Transparansi. Meski aturan sudah kuat, Josua menyoroti tantangan nyata di lapangan: efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Banyak potensi celah muncul dari lemahnya kontrol atau praktik bisnis yang tidak transparan. Selain itu, isu kedaulatan data menjadi sorotan, seiring kekhawatiran publik bahwa data Indonesia dapat disalahgunakan oleh pihak asing untuk kepentingan ekonomi atau intelijen.

Josua juga merekomendasikan agar pemerintah Indonesia memastikan adanya klausul perjanjian yang mengatur secara tegas batas penggunaan data, pelaksanaan audit keamanan rutin, serta penerapan sanksi tegas bila terjadi pelanggaran. “Ketiga elemen tersebut dinilai sebagai syarat utama untuk menjamin transfer data yang aman dan berkelanjutan,” ucapnya.

Kesepakatan transfer data antara AS dan Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung perdagangan digital, namun tidak bisa hanya bergantung pada perjanjian di atas kertas. Kepatuhan penuh, perlindungan hukum, dan pengawasan konsisten akan menjadi penentu utama keberhasilan kerja sama itu.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Miris! BPS 2026 : IPM Banggai Kepulauan Masih Menduduki Posisi Terendah se-Sulteng

6 Juni 2026 - 18:21 WITA

PELNI Berikan Diskon Harga Tiket Kapal Hingga 30 Persen

6 Juni 2026 - 11:08 WITA

Laongke Minta PDAM Paisu Moute Kembangkan Usaha Air Minum Kemasan

5 Juni 2026 - 16:14 WITA

Darah Tinggi dan Maag Jadi Penyakit Terbanyak Menyerang Warga Banggai Laut

4 Juni 2026 - 15:54 WITA

Pemda Banggai Laut Serahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Luwuk

1 Juni 2026 - 12:53 WITA

Reses, Anggota DPRD Munawan M. Mude Komitmen Kawal Aspirasi Warga Tintingo di Parlemen

30 Mei 2026 - 14:17 WITA

Rekomendasi Artikel di Parlementeria