Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Peristiwa

Hendak Nyebrang ke Malaysia Secara Ilegal, 26 WNA Berhasil Diamankan

badge-check

Hendak Nyebrang ke Malaysia Secara Ilegal, 26 WNA Berhasil Diamankan Perbesar

Hendak Nyebrang ke Malaysia Secara Ilegal, 26 WNA Berhasil Diamankan

BANGGAI TERKINI, Riau – Kantor Imigrasi Kelasa I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai, Riau berhasil mengamankan sejumlah 26 Warga Negara Asing (WNA) terdiri dari 17 asal Myanmar, dan 9 asal Bangladesh yang berupaya menyeberang ke Malaysia secara ilegal melalui jalur tikus.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal WNA tersebut dan dengan melibatkan aparat keamanan aksi mereka dapat dicegah.

“Tim FIQR Lanal Dumai dan Satgas Ops Koarmada I menangkap 24 WNA di Pesisir Pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, sedangkan dua lagi diserahkan oleh Polsek Medang Kampai,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ricky Rachmawan, melalui keterangan resmi, Sabtu (7/12/2024).

Ricky mengatakan, sembilan warga Bangladesh masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan, namun mereka hendak melanjutkan perjalanan secara ilegal ke Malaysia.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap mengapresiasi kerja Kantor Imigrasi Dumai dan aparat penegak hukum yang menggagalkan penyeberangan ilegal WNA tersebut.

“Wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura rentan terhadap praktik penyelundupan. Saya minta masyarakat dan nelayan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan, agar kami bisa bertindak cepat,” katanya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pasangan Suami Istri di Banggai Laut Diciduk Polisi

20 Okt 2026 - 11:27 WITA

Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pasangan Suami Istri di Banggai Laut Diciduk Polisi

Terbukti Korupsi, Eks Kades Kokudang Bokan Kepulauan Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp387 Juta

20 Okt 2026 - 09:05 WITA

Terbukti Korupsi, Eks Kades Kokudang Bokan Kepulauan Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp387 Juta

Hilang Di Perairan Pulau Burung, Hari Ke-3 Pencarian Om La Ane Masih Nihil

19 Okt 2026 - 19:03 WITA

Hilang Di Perairan Pulau Burung, Hari Ke-3 Pencarian Om La Ane Masih Nihil

Propam Polda Sulteng Periksa Dua Personil Polisi, Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi

19 Okt 2026 - 16:17 WITA

Propam Polda Sulteng Periksa Dua Personil Polisi, Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi

Nelayan asal Desa Lampa Banggai Laut Hilang Melaut, Basarnas Dikerahkan

17 Okt 2026 - 19:48 WITA

Nelayan asal Desa Lampa Banggai Laut Hilang Melaut, Basarnas Dikerahkan

JA Kena Ancaman 2,6 Tahun Penjara, Tiga Tersangka Lainnya Ancaman 5 Tahun Penjara

17 Okt 2026 - 09:28 WITA

JA Kena Ancaman 2,6 Tahun Penjara, Tiga Tersangka Lainnya Ancaman 5 Tahun Penjara
Rekomendasi Artikel di Peristiwa