BANGGAI TERKINI, Riau – Kantor Imigrasi Kelasa I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai, Riau berhasil mengamankan sejumlah 26 Warga Negara Asing (WNA) terdiri dari 17 asal Myanmar, dan 9 asal Bangladesh yang berupaya menyeberang ke Malaysia secara ilegal melalui jalur tikus.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal WNA tersebut dan dengan melibatkan aparat keamanan aksi mereka dapat dicegah.

“Tim FIQR Lanal Dumai dan Satgas Ops Koarmada I menangkap 24 WNA di Pesisir Pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, sedangkan dua lagi diserahkan oleh Polsek Medang Kampai,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ricky Rachmawan, melalui keterangan resmi, Sabtu (7/12/2024).
Ricky mengatakan, sembilan warga Bangladesh masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan, namun mereka hendak melanjutkan perjalanan secara ilegal ke Malaysia.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap mengapresiasi kerja Kantor Imigrasi Dumai dan aparat penegak hukum yang menggagalkan penyeberangan ilegal WNA tersebut.
“Wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura rentan terhadap praktik penyelundupan. Saya minta masyarakat dan nelayan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan, agar kami bisa bertindak cepat,” katanya.