BANGGAI TERKINI, Banggai – Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah serta mewujudkan transparansi pengelolaan aset, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut resmi meluncurkan aplikasi SISGITA (Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak). Acara peluncuran inovasi digital ini berlangsung khidmat di Rumah Jabatan Bupati Banggai Laut, Sabtu (10/10/2026).
Aplikasi SISGITA hadir sebagai terobosan strategis yang memadankan data spasial (peta) pertanahan milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan data perpajakan daerah milik Pemda, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta BPHTB. Melalui visualisasi peta geospasial yang akurat, aplikasi ini mampu menyajikan data letak tanah, luas bidang, kepemilikan, hingga status ketaatan pajak masyarakat dalam satu sistem terpadu.
Kepala Kantor Pertanahan Dr. Syariatudin, S.SiT.,M.A.P, menjelaskan bahwa SISGITA merupakan langkah nyata untuk meminimalisir persengketaan sekaligus menghindari adanya tumpang tindih data objek pajak.
“Dengan basis data geospasial yang saling terintegrasi, tidak ada lagi perbedaan data luas tanah antara yang tertera di sertifikat dengan yang tercatat di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Semua menjadi lebih sinkron dan berkepastian hukum,” ujarnya.






















