BANGGAI TERKINI, Banggai – Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut secara resmi melaksanakan kegiatan pengukuran Pendaftaran Tanah Lintas Sektor (Lintor). Langkah strategis ini menyasar bidang tanah milik pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Banggai, Banggai Tengah, dan Banggai Utara.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni sampai 9 Juni 2026 ini merupakan wujud nyata sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Banggai Laut. Melalui pengukuran ini, batas bidang tanah akan terukur dan tercatat secara resmi, yang menjadi tahapan krusial sebelum penerbitan sertipikat tanah.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Rudy Hadisuwarno, menyatakan bahwa program lintas sektor ini sangat penting untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.
“Dengan adanya sertipikat tanah, para pelaku usaha mikro memiliki kepastian hukum atas aset mereka. Hal ini sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai agunan atau jaminan yang sah untuk mengakses permodalan ke perbankan dalam mengembangkan usahanya,” ujar Rudy.













