Proses pengukuran di lapangan dilaksanakan oleh Tim Seksi Survei dan Pemetaan. Dalam pelaksanaan teknisnya, petugas memastikan setiap bidang tanah telah dipasangi tanda batas (patok) yang disetujui oleh pemilik dan tetangga yang berbatasan. Pengukuran ini sejalan dengan komitmen transformasi layanan pertanahan modern dari Kementerian ATR/BPN, di mana akurasi data spasial dan kepastian waktu layanan terus ditingkatkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi target penerima program untuk terus proaktif berkoordinasi dengan petugas di lapangan dan aparat desa setempat guna kelancaran proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Dengan terselesaikannya tahapan pengukuran ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat dapat berjalan lancar sesuai target yang telah ditetapkan, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Banggai Laut. (AA)












