BANGGAI TERKINI, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas nasional.
Hal itu disampaikan Kepala Negara saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

“Penetapan upah minimum ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, guna menciptakan keadilan sosial,” jelas Presiden.
Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Kolaborasi yang solid antara seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” kata Kepala Negara.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menambahkan pentingnya penerapan upah minimum sektoral yang lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kebijakan ini bertujuan melindungi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau kebutuhan spesialisasi.