Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Berita Utama

Kebijakan Upah Minimum 2025 Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

badge-check

Kebijakan Upah Minimum 2025 Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Perbesar

Kebijakan Upah Minimum 2025 Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Yassierli juga meminta pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk terlibat aktif dalam penghitungan dan penetapan upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. “Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor tertentu,” ujarnya.

Menaker mengingatkan bahwa batas waktu penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah 11 Desember 2024, sedangkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2024.

Presiden dan Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan dan diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah. “Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,” pungkas Yassierli.

Rapat ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

BMKG Prediksi Musim Hujan di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Baru akan Terjadi di Maret 2027

12 Okt 2026 - 14:27 WITA

BMKG Prediksi Musim Hujan di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Baru akan Terjadi di Maret 2027

Pendapatan Negara Terkumpul 74 Persen, Menkeu : On Track

12 Okt 2026 - 11:34 WITA

Pendapatan Negara Terkumpul 74 Persen, Menkeu : On Track

Sulteng Darurat Dokter Spesialis, DPR RI Dorong Beasiswa untuk Putra/i Daerah

12 Okt 2026 - 11:32 WITA

Sulteng Darurat Dokter Spesialis, DPR RI Dorong Beasiswa untuk Putra/i Daerah

Integrasikan Data Lahan dan Pajak, Kantah Banggai Laut bersama Pemda Banggai Laut Resmi Luncurkan Aplikasi SISGITA

11 Okt 2026 - 18:12 WITA

Integrasikan Data Lahan dan Pajak, Kantah Banggai Laut bersama Pemda Banggai Laut Resmi Luncurkan Aplikasi SISGITA

Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Bupati Sofyan Launching Aplikasi SISGITA

10 Okt 2026 - 15:14 WITA

Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Bupati Sofyan Launching Aplikasi SISGITA

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

8 Okt 2026 - 14:10 WITA

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Rekomendasi Artikel di Nasional