Menu

Mode Gelap
Pererat Montolutusan, KPMI BANGKEP Gorontalo Mengawal Penjemputan Camaba BANGKEP Akuntabilitas Anggaran, Kantor Pertanahan Banggai Laut Ikut Bimbingan Teknis Evaluasi Standar Biaya Keluaran Sempat Muntah Darah, Petani asal Popisi Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya! Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Uncategory

Kenaikan PPN 12 Persen Dapat Mengganggu Pemulihan Ekonomi dan Sektor Industri

badge-check


					Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat pertemuan dengan BPS dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara di Medan. Perbesar

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat pertemuan dengan BPS dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara di Medan.

Cucun kemudian membandingkan tarif pajak di negara kawasan ASEAN yang bervariasi. Misalnya Singapura yang tetap menerapkan tarif PPN tujuh persen dan Thailand yang sebelumnya menerapkan 10 persen lalu kemudian menurunkannya menjadi tujuh persen selama pandemi Covid-19 dan tetap dipertahankan hingga 2023. Di sisi lain, Cucun menilai tarif pajak yang tinggi dapat menurunkan kepatuhan pajak di tengah masyarakat.

“Dan aspek timing dari penerapan kebijakan juga sangat penting, terutama karena ekonomi masih mengalami ketidakpastian. Jika tarif PPN terlalu tinggi, ada potensi masyarakat akan mencari cara untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajak. Oleh karena itu, perlu diperhatikan apakah tarif PPN yang diusulkan akan efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak atau justru memengaruhi kepatuhan pajak,” imbaunya.

Kekhawatiran adanya ‘efek turunan’ dari rencana kenaikan PPN 12 persen juga menjadi perhatian banyak ekonom sebab kebijakan tersebut dikeluarkan di tengah daya beli masyarakat yang tengah menurun. Para pakar juga menilai reaksi negatif publik yang muncul terhadap rencana ini pun menandai ‘masyarakat tidak percaya’ kepada Pemerintah kalau uang pajak yang mereka bayarkan ‘akan kembali ke masyarakat’ dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial.

Cucun memahami, perubahan kenaikan tarif PPN 12 persen otomatis berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 karena merupakan amanat dari UU HPP. Namun ia menyebut Pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU HPP di mana aturan ini menyebut PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Oleh karenanya, Cucun menyatakan akan melihat dampak kenaikan PPN 12 persen. Jika berpengaruh signifikan terhadap perekonomian, ia akan mendorong revisi tarif PPN kembali di angka 11 persen melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR.

“Masih ada fleksibilitas perubahan PPN sesuai aturan tersebut. Kalau memang dampak kenaikan PPN tahun depan sangat berdampak besar, kita harus dorong adanya pengurangan. Ini harus jadi perhatian penting karena nasib jutaan rakyat menjadi taruhannya,” pungkasnya.

Mengingat semua potensi dampak negatif tersebut, Cucun menegaskan bahwa Pemerintah harus mempertimbangkan kembali kenaikan PPN ini, mengingat efek besar yang bisa ditimbulkan bagi sektor ekonomi dan kehidupan masyarakat. Ia juga menyinggung masalah ketidakpastian global dan mengingatkan pentingnya kebijakan fiskal yang lebih hati-hati dalam konteks saat ini.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

17 April 2026 - 13:58 WITA

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya!

17 April 2026 - 13:57 WITA

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

17 April 2026 - 13:55 WITA

Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai

14 April 2026 - 08:30 WITA

Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan

14 April 2026 - 08:26 WITA

Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

11 April 2026 - 11:23 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup