Menu

Mode Gelap
Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah Diproyeksikan Capai Rp5,754 Triliun dalam postur APBD 2025! Mensos: Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat 15 Hari Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan di Parade Bastille Day 2025, Tandai Puncak Diplomasi Indonesia-Prancis Wah! Koordinator Tim Advokat dalam Kasus Ryan Nugraha alias Bekam Mengundurkan Diri, Ada Apa ? Dapat Apresiasi, Kasat Intelkam Polres Bangkep Bantu Masyarakat Disabilitas Dapat Bantuan Kursi Roda Ini Tiga Pilar Kesepakatan Kerjasama Uni Eropa–Indonesia

Nasional

KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

badge-check


					KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi Perbesar

Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” terang Hermansyah.

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.

Selanjutnya, KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan. Hal ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Bacaan Lainnya

Mensos: Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat 15 Hari

15 Juli 2025 - 11:12 WITA

Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan di Parade Bastille Day 2025, Tandai Puncak Diplomasi Indonesia-Prancis

15 Juli 2025 - 11:11 WITA

Ini Tiga Pilar Kesepakatan Kerjasama Uni Eropa–Indonesia

14 Juli 2025 - 17:04 WITA

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun

14 Juli 2025 - 16:59 WITA

Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Sekolah Rakyat

13 Juli 2025 - 12:57 WITA

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 Juli 2025, Ayo Cek Kembali Arah Kiblat!

13 Juli 2025 - 12:44 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup