Parahnya lagi, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bukan berdasarkan harga resmi dari prinsipal, melainkan dari harga yang telah dikondisikan oleh vendor. Bahkan seluruh pengadaan dalam skema sewa disubkontrakkan oleh vendor pemenang kepada pihak lain tanpa seizin BRI.
KPK menduga CBH menerima suap sebesar Rp525 juta dari EL sebagai imbalan atas proyek ini. Tak hanya itu, RSK diduga menerima fee dari PT Verifone Indonesia sebesar Rp5.000 per unit per bulan — yang jika diakumulasikan hingga tahun 2024, mencapai total Rp10,9 miliar.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp744 miliar.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.















