Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Nasional

Mahkamah Konstitusi Diminta Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu

badge-check

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto:Istimewa) Perbesar

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto:Istimewa)

Diketahui sejumlah orang mengajukan gugatan terhadap putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka meminta MK membatalkan putusan sendiri.

Dalam gugatan tersebut dikatakan bahwa pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak 2 – 2,5 tahun malah memicu perpanjangan masa jabatan pejabat di tingkat daerah hasil pemilihan 2024 menjadi 7 tahun. Hal itu dianggap tidak relevan dengan siklus pemilu 5 tahunan.

“Keputusan MK meski didasarkan pada interpretasi konstitusi namun dapat dilihat sebagai intervensi yudisial yang membentuk kebijakan elektoral,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini. (ayu/aha)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Lima Hari Pencarian, Operasi SAR Nelayan Hilang di Perairan Pulau Burung Resmi Dihentikan

22 Okt 2026 - 09:16 WITA

Lima Hari Pencarian, Operasi SAR Nelayan Hilang di Perairan Pulau Burung Resmi Dihentikan

Terbukti Korupsi, Eks Kades Kokudang Bokan Kepulauan Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp387 Juta

20 Okt 2026 - 09:05 WITA

Terbukti Korupsi, Eks Kades Kokudang Bokan Kepulauan Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp387 Juta

Hilang Di Perairan Pulau Burung, Hari Ke-3 Pencarian Om La Ane Masih Nihil

19 Okt 2026 - 19:03 WITA

Hilang Di Perairan Pulau Burung, Hari Ke-3 Pencarian Om La Ane Masih Nihil

Propam Polda Sulteng Periksa Dua Personil Polisi, Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi

19 Okt 2026 - 16:17 WITA

Propam Polda Sulteng Periksa Dua Personil Polisi, Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi

Nelayan asal Desa Lampa Banggai Laut Hilang Melaut, Basarnas Dikerahkan

17 Okt 2026 - 19:48 WITA

Nelayan asal Desa Lampa Banggai Laut Hilang Melaut, Basarnas Dikerahkan

JA Kena Ancaman 2,6 Tahun Penjara, Tiga Tersangka Lainnya Ancaman 5 Tahun Penjara

17 Okt 2026 - 09:28 WITA

JA Kena Ancaman 2,6 Tahun Penjara, Tiga Tersangka Lainnya Ancaman 5 Tahun Penjara
Rekomendasi Artikel di Peristiwa