BANGGAI TERKINI, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan terdapat tujuh isu yang kerap muncul dan menjadi perbincangan publik sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026).
Dari ketujuh isu tersebut, Supratman menyebutkan tiga di antaranya paling sering didengar olehnya dan masih mendapatkan respons yang cenderung kritis dari masyarakat.

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” kata Supratman melalui keterangan resmi, Jakarta, Senin (5/1/2026).
KUHP yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP yang baru adalah UU Nomor 20 Tahun 2025.
Supratman menegaskan, proses pembahasan kedua undang-undang tersebut telah dilakukan secara intensif antara pemerintah dan DPR RI. Ia khususnya menyoroti proses pembuatan KUHAP yang dinilai sangat partisipatif.
“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
KUHP baru itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023.
Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, aturan itu baru berlaku efektif tiga tahun setelah pengundangan, yaitu tepat pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, KUHAP baru ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025.
Menurut Pasal 369 UU KUHAP, aturan itu juga mulai berlaku pada tanggal yang sama, 2 Januari 2026, sehingga menandai dimulainya era baru penegakan hukum di Indonesia dengan dua dasar hukum pokok yang diperbarui secara bersamaan.











