BANGGAI TERKINI, Banggai – Unit Reskrim Polsek Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP (52) alias Bakri, pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Insiden penikaman tersebut terjadi di kawasan lampu merah Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, pada Minggu (11/01/2026) malam sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolres Bangkep melalui Kasat Reskrim AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah tegas pasca-kejadian.

Berdasarkan kronologi di lapangan, korban saat itu sedang berkendara bersama istrinya sebelum dihadang oleh pelaku berinisial B (52). Sempat terjadi adu mulut terkait persoalan utang piutang sebelum akhirnya pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sepanjang 22 cm.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami lima luka tusukan yang mengenai rusuk kiri bagian belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, serta lutut kanan. Saat ini, kepolisian telah mengamankan pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Nanang Afrioko menjelaskan bahwa hasil intrograsi awal terduga pelaku motif sementara di balik aksi kekerasan ini diduga kuat dipicu oleh kekesalan pelaku terkait modal usaha yang dipinjam korban sejak lima tahun lalu. “Berdasarkan keterangan awal, pelaku merasa kecewa karena penagihan yang dilakukan selama ini tidak kunjung membuahkan pelunasan. Namun, kami menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri apalagi menggunakan senjata tajam tidak dapat dibenarkan di mata hukum,” tegas Kasat Reskrim.
Sebagai langkah antisipasi dampak sosial, Polres Bangkep melalui Polsek Banggai juga melakukan penggalangan kepada keluarga korban. Upaya ini bertujuan untuk meredam emosi dan mencegah terjadinya aksi balas dendam yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Banggai Laut. Polisi meminta seluruh pihak untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada institusi Polri.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah pisau telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami sangat menyayangkan aksi main hakim sendiri ini, terlebih dilakukan di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kasus ini sedang kami tangani secara profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup AKP Nanang Afrioko dalam keterangannya.










