Menu

Otomatis
Berita Terkini

Sosial Budaya

Dapat Fee Rp100 Ribu per Sekali Kencan, Mucikari di Bangkep Jual Anak Dibawah Umur!

badge-check

Mucikari di Banggai Kepulauan dibekuk Polisi (Ist) Perbesar

Mucikari di Banggai Kepulauan dibekuk Polisi (Ist)

BANGGAI TERKINI, Salakan –  Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (BangKep) berhasil menciduk seorang wanita berinisial SR alias NIA (34) terkait dugaan tindak pidana eksploitasi seksual anak. Tersangka yang berprofesi ibu rumah tangga ini diduga kuat mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) demi keuntungan pribadi.

Penahanan terhadap SR alias NIA dilakukan pada hari Rabu, 30 Juli 2025, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjeratnya. Kasus ini mencuat setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang curiga adanya praktik ilegal di wilayah Desa Tompudau, Kecamatan Tinangkung, Banggai Kepulauan.

Kasatreskrim Polres Bangkep melalui Kanit Idik II PPA Satreskrim, AIPDA Aditya A. Prayitno, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang bermula dari laporan masyarakat. “Kami menerima informasi awal dari masyarakat terkait dugaan praktik eksploitasi seksual anak di wilayah Tompudau,” tegas AIPDA Aditya, Rabu (30/7).

Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bangkep segera melakukan penyelidikan. “Untuk memastikan kebenaran informasi, kami melakukan kegiatan undercover atau penyamaran di lapangan. Dari hasil penyelidikan ini, kami menemukan indikasi kuat adanya praktik eksploitasi yang melibatkan anak-anak,” lanjut AIPDA Aditya dengan nada serius.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dilakukan tersangka SR alias NIA. Ia diduga mempekerjakan korban anak sebagai PSK dengan tarif bervariasi antara Rp250.000 hingga Rp300.000 per layanan. Dari setiap transaksi, tersangka mendapatkan “fee” sebesar Rp100.000. Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, praktik keji ini sudah dilakukannya sejak tahun 2020. Selama kurun waktu tersebut, ia meraup keuntungan haram dari penderitaan anak-anak.

Pada pukul 11.00 WITA, SR alias NIA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ruang Riksa Unit Idik 2 PPA Satreskrim. Kemudian, pada pukul 13.00 WITA, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Bangkep melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tertanggal 30 Juli 2025, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/34/VII/2025/Reskrim tertanggal 30 Juli 2025.. Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani kepada anggota Piket Sat Tahti Polres Bangkep, BRIPKA Andily Usia.

SR alias NIA dijerat dengan Pasal 88 dan Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas tindak pidana eksploitasi anak. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari penderitaan anak-anak,” tutup AIPDA Aditya, menegaskan keseriusan pihak kepolisian.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Banggai Laut Pantau Setiap Pemberitaan Terkait Temuan BPK Sulteng

8 Agu 2026 - 19:40 WITA

Kejaksaan Negeri Banggai Laut Pantau Setiap Pemberitaan Terkait Temuan BPK Sulteng

Jaksa Resmi Banding Vonis NM, SF dan ASD, Kasus Korupsi PDAM Banggai Laut Berlanjut

8 Agu 2026 - 11:36 WITA

Jaksa Resmi Banding Vonis NM, SF dan ASD, Kasus Korupsi PDAM Banggai Laut Berlanjut

Kemarau Picu Kebakaran, 11 Hektare Lahan di Pulau 3B Bakalan Hangus Dilalap Si Jago Merah

8 Agu 2026 - 10:02 WITA

Kemarau Picu Kebakaran, 11 Hektare Lahan di Pulau 3B Bakalan Hangus Dilalap Si Jago Merah

Kantah Banggai Laut Teken PKS dan Serah Terima Sertipikat Perum Bulog

8 Agu 2026 - 09:40 WITA

Kantah Banggai Laut Teken PKS dan Serah Terima Sertipikat Perum Bulog

Kebakaran di Pulau 3B Banggai Kepulauan, Api Belum Padam Sejak Siang

7 Agu 2026 - 21:16 WITA

Kebakaran di Pulau 3B Banggai Kepulauan, Api Belum Padam Sejak Siang

Pria Begal Payudara di Luwuk Dicokok Polisi

7 Agu 2026 - 18:23 WITA

Pria Begal Payudara di Luwuk Dicokok Polisi
Rekomendasi Artikel di Luwuk