Menu

Mode Gelap
Dua Tahun Berlalu, Proyek Rp5 Miliar TA 2024 Ruas Jalan Alasan-Bontosi Masih jadi Temuan BPK Rancangan KUA-PPAS 2027, Abd Azis Tekankan Perencanaan Program Harus Berbasis Data Akurat Tok! Lima Fraksi DPRD Banggai Laut Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025 Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Sofyan Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif Proyeksi APBD 2027 Banggai Laut Rp594 Miliar, Transfer Pusat Masih jadi Penopang Utama Perkuat PAD, Kepala Bapenda Saumudin Ikuti Rekonsiliasi Data Opsen Pajak Kendaraan

Sosial Budaya

Dapat Fee Rp100 Ribu per Sekali Kencan, Mucikari di Bangkep Jual Anak Dibawah Umur!

badge-check

Mucikari di Banggai Kepulauan dibekuk Polisi (Ist) Perbesar

Mucikari di Banggai Kepulauan dibekuk Polisi (Ist)

BANGGAI TERKINI, Salakan –  Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (BangKep) berhasil menciduk seorang wanita berinisial SR alias NIA (34) terkait dugaan tindak pidana eksploitasi seksual anak. Tersangka yang berprofesi ibu rumah tangga ini diduga kuat mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) demi keuntungan pribadi.

Penahanan terhadap SR alias NIA dilakukan pada hari Rabu, 30 Juli 2025, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjeratnya. Kasus ini mencuat setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang curiga adanya praktik ilegal di wilayah Desa Tompudau, Kecamatan Tinangkung, Banggai Kepulauan.

Kasatreskrim Polres Bangkep melalui Kanit Idik II PPA Satreskrim, AIPDA Aditya A. Prayitno, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang bermula dari laporan masyarakat. “Kami menerima informasi awal dari masyarakat terkait dugaan praktik eksploitasi seksual anak di wilayah Tompudau,” tegas AIPDA Aditya, Rabu (30/7).

Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bangkep segera melakukan penyelidikan. “Untuk memastikan kebenaran informasi, kami melakukan kegiatan undercover atau penyamaran di lapangan. Dari hasil penyelidikan ini, kami menemukan indikasi kuat adanya praktik eksploitasi yang melibatkan anak-anak,” lanjut AIPDA Aditya dengan nada serius.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dilakukan tersangka SR alias NIA. Ia diduga mempekerjakan korban anak sebagai PSK dengan tarif bervariasi antara Rp250.000 hingga Rp300.000 per layanan. Dari setiap transaksi, tersangka mendapatkan “fee” sebesar Rp100.000. Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, praktik keji ini sudah dilakukannya sejak tahun 2020. Selama kurun waktu tersebut, ia meraup keuntungan haram dari penderitaan anak-anak.

Pada pukul 11.00 WITA, SR alias NIA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ruang Riksa Unit Idik 2 PPA Satreskrim. Kemudian, pada pukul 13.00 WITA, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Bangkep melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tertanggal 30 Juli 2025, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/34/VII/2025/Reskrim tertanggal 30 Juli 2025.. Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani kepada anggota Piket Sat Tahti Polres Bangkep, BRIPKA Andily Usia.

SR alias NIA dijerat dengan Pasal 88 dan Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas tindak pidana eksploitasi anak. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari penderitaan anak-anak,” tutup AIPDA Aditya, menegaskan keseriusan pihak kepolisian.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Dua Tahun Berlalu, Proyek Rp5 Miliar TA 2024 Ruas Jalan Alasan-Bontosi Masih jadi Temuan BPK

25 Juli 2026 - 15:52 WITA

Perkuat PAD, Kepala Bapenda Saumudin Ikuti Rekonsiliasi Data Opsen Pajak Kendaraan

23 Juli 2026 - 19:48 WITA

Sinergi APH, Kajari Adnan Hamzah Turut Sambut Kedatangan AKBP Sony Laway Kapolres Pertama Banggai Laut

23 Juli 2026 - 18:25 WITA

Pengarahan di Kanwil BPN Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan bagi Masyarakat

23 Juli 2026 - 16:50 WITA

Sekjen ATR/BPN Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator

23 Juli 2026 - 16:46 WITA

DPRD Banggai Laut Desak Perjalanan Dinas OPD Dievaluasi

22 Juli 2026 - 09:34 WITA

Rekomendasi Artikel di Ekonomi