Menu

Mode Gelap
Nekat! Sopir asal Bangkep Diringkus Polisi Usai Gasak Uang Turis Asing yang Liburan ke Paisupok Tiba dari Tanah Suci, Sekda Saiful U. Usuria Sambut Kepulangan Jamaah Haji Banggai Laut Hendak Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Lokotoy Dicokok Polisi Alhamdulillah! Jamaah Haji Banggai Laut Dijadwalkan Tiba di Banggai Senin Besok Dari CT-Scan Hingga Cath Lab, RSUD Banggai Laut Dapat Bantuan Alkes dari Kemenkes RI, Total Rp40 Miliar Pemkab dan Kantah Banggai Laut Sosialisasikan Program INTIP

Peristiwa

Nekat! Sopir asal Bangkep Diringkus Polisi Usai Gasak Uang Turis Asing yang Liburan ke Paisupok

badge-check


					Pelaku pencurian ditangkap kepolisian (Ist) Perbesar

Pelaku pencurian ditangkap kepolisian (Ist)

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Polres Banggai berhasil menangkap seorang sopir berinisial ST (28) warga asal Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) yang diduga kuat menggasak uang milik wisatawan Warga Negara Asing (WNA) berinisial PG.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengatakan, kejadian terjadi pada tanggal 17 Juni 2026 lalu, saat itu tas milik wisatawan tersebut dititipkan kepada pelaku yang merupakan sopir untuk disimpan di dalam mobil.

“Sekembalinya dari tempat Wisata Danau Paisupok pada tanggal 19 Juni, korban mendapati uang sejumlah 400 Euro dalam tasnya telah hilang,” ujarnya.

Selanjutnya, korban yang menginap di Swiss Bell Hotel Luwuk ini langsung melapor ke SPKT Polres Banggai. Lewat laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kemudian, jejak mobil dan pelaku tersebut berhasil dilacak oleh Tim URC Satreskrim hingga akhirnya pada Senin (22/6) sore, pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan di Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan melakukan penukaran uang pecahan Euro ke salah satu Bank swasta dengan Total Rp8Juta,” tutur Saiman.

Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Kepadanya melanggar ketentuan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun. (PolresBanggai)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Tiba dari Tanah Suci, Sekda Saiful U. Usuria Sambut Kepulangan Jamaah Haji Banggai Laut

22 Juni 2026 - 10:58 WITA

Hendak Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Lokotoy Dicokok Polisi

22 Juni 2026 - 07:38 WITA

Alhamdulillah! Jamaah Haji Banggai Laut Dijadwalkan Tiba di Banggai Senin Besok

20 Juni 2026 - 16:11 WITA

Pemkab dan Kantah Banggai Laut Sosialisasikan Program INTIP

18 Juni 2026 - 12:42 WITA

Lebih Dekat dan Terintegrasi, Kantor Pertanahan Banggai Laut Bakal Hadir di Mall Pelayanan Publik

18 Juni 2026 - 12:39 WITA

Kepala Kanwil BPN Sulteng Gelar Rapat Perdana Bersama Jajaran

11 Juni 2026 - 19:26 WITA

Rekomendasi Artikel di Sosial Budaya