Menu

Mode Gelap
Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki Berprestasi Nasional, Asyrafid Fachrezy Montilalu Siswa SMPN 1 Banggai Wakili Sulteng di Bintang Sobat SMP Kapolres Banggai Laut Resmi Dilantik Kapolda Sulteng Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti dan Transparan Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Bone Baru Gelar Musdes Rencana Penyusunan RKPDes TA 2027 Bapenda Banggai Laut dan PT PLN Luwuk Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan PBJT

Peristiwa

Nekat! Sopir asal Bangkep Diringkus Polisi Usai Gasak Uang Turis Asing yang Liburan ke Paisupok

badge-check

Pelaku pencurian ditangkap kepolisian (Ist) Perbesar

Pelaku pencurian ditangkap kepolisian (Ist)

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Polres Banggai berhasil menangkap seorang sopir berinisial ST (28) warga asal Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) yang diduga kuat menggasak uang milik wisatawan Warga Negara Asing (WNA) berinisial PG.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengatakan, kejadian terjadi pada tanggal 17 Juni 2026 lalu, saat itu tas milik wisatawan tersebut dititipkan kepada pelaku yang merupakan sopir untuk disimpan di dalam mobil.

“Sekembalinya dari tempat Wisata Danau Paisupok pada tanggal 19 Juni, korban mendapati uang sejumlah 400 Euro dalam tasnya telah hilang,” ujarnya.

Selanjutnya, korban yang menginap di Swiss Bell Hotel Luwuk ini langsung melapor ke SPKT Polres Banggai. Lewat laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kemudian, jejak mobil dan pelaku tersebut berhasil dilacak oleh Tim URC Satreskrim hingga akhirnya pada Senin (22/6) sore, pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan di Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan melakukan penukaran uang pecahan Euro ke salah satu Bank swasta dengan Total Rp8Juta,” tutur Saiman.

Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Kepadanya melanggar ketentuan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun. (PolresBanggai)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki

16 Juli 2026 - 11:58 WITA

Berprestasi Nasional, Asyrafid Fachrezy Montilalu Siswa SMPN 1 Banggai Wakili Sulteng di Bintang Sobat SMP

16 Juli 2026 - 10:40 WITA

Kapolres Banggai Laut Resmi Dilantik Kapolda Sulteng

15 Juli 2026 - 14:45 WITA

Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti dan Transparan

15 Juli 2026 - 13:48 WITA

Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Bone Baru Gelar Musdes Rencana Penyusunan RKPDes TA 2027

14 Juli 2026 - 18:37 WITA

Bapenda Banggai Laut dan PT PLN Luwuk Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan PBJT

13 Juli 2026 - 14:10 WITA

Rekomendasi Artikel di Ekonomi