BANGGAI TERKINI, Banggai – Polemik tuduhan yang menyeret nama Ketua DPRD Banggai Laut Patwan Kuba kembali mendapat bantahan tegas. Patwan menilai isu yang diembuskan kepadanya oleh salah satu media online, hanya menyesatkan publik dan mengaburkan fungsi utama DPRD.
Patwan menegaskan, lembaga legislatif memiliki tiga fungsi konstitusional: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, jika dalam reses ada aspirasi masyarakat yang kemudian diakomodasi dalam bentuk program, hal tersebut justru merupakan amanat undang-undang dan kewenangan konstitusional DPRD.

“Terkait ada masukan atau ada aspirasi dalam bentuk kegiatan bantuan kepada masyarakat, apa yang salah?,” tegas Patwan.
Ia mengatakan, DPRD sebagai wakil rakyat punya kewenangan itu, dan yang dimasukan adalah usulan bantuan kepada masyarakat yakni bantuan perahu fiber.
Terkait isu keterlambatan pembayaran, Patwan menjelaskan bahwa hal itu murni akibat teknis transfer dana dari pemerintah Provinsi ke Kabupaten.
Pada tahun 2024, DBH Provinsi senilai Rp7 miliar tertunda masuk ke kas daerah, sehingga sejumlah kegiatan tidak sempat terbayar. Kini, dana tersebut telah disalurkan Provinsi dan kembali dianggarkan dalam APBD-Perubahan. “Dan sekarang anggaran itu sudah di bayar provinsi dan Pemda sudah anggarkan pada tahun ini,” ujarnya.
Ia menilai tudingan yang dialamatkan kepadanya sangat tendensius. “Saya pikir, saudara Isal tidak memahami secara utuh mekanisme penganggaran kita, dan pernyataannya jelas berlebihan serta terkesan tendensius,” tegas Patwan.
Penulis : Nomo
Editor : –