Menu

Mode Gelap
Dua Tahun Berlalu, Proyek Rp5 Miliar TA 2024 Ruas Jalan Alasan-Bontosi Masih jadi Temuan BPK Rancangan KUA-PPAS 2027, Abd Azis Tekankan Perencanaan Program Harus Berbasis Data Akurat Tok! Lima Fraksi DPRD Banggai Laut Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025 Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Sofyan Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif Proyeksi APBD 2027 Banggai Laut Rp594 Miliar, Transfer Pusat Masih jadi Penopang Utama Perkuat PAD, Kepala Bapenda Saumudin Ikuti Rekonsiliasi Data Opsen Pajak Kendaraan

Banggai Laut

Pemberitaan Fitnah atas Bupati Sofyan Kaepa, Dewan Pers Tegaskan Harus Minta Maaf atau Pidana Menanti

badge-check

Gedung Dewan Pers di Gambir, Jakarta Pusat,   (Tangkapan layar) Perbesar

Gedung Dewan Pers di Gambir, Jakarta Pusat, (Tangkapan layar)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Buntut rentetan pemberitaan sejumlah media online, salah satunya yakni Rajawalinews dengan judul “Tangkap Gembong Koruptor Kebal Hukum di Lingkaran Pemkab Banggai Laut, Kejagung RI Diminta Bertindak”. Dewan Pers akhirnya menanggapi.

Dewan Pers secara tegas meminta Pemimpin Redaksi media online Rajawalinews, Ali Sopian untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pemberitaan terhadap Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa.

Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul aduan resmi yang diajukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut terkait pemberitaan tidak berdasar yang dimuat Media Rajawalinews.online.

Dalam pemberitaan tersebut, Bupati Sofyan Kaepa dituding melakukan praktik yang tidak sesuai hukum, padahal tidak disertai dengan data dan konfirmasi yang memadai.

Dewan Pers telah memeriksa konten tersebut dan menyimpulkan bahwa berita itu melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Keputusan Dewan Pers yang tertuang dalam surat Nomor: 582/DP/VII/2025 ditanda tangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat yang isinya menyebut bahwa Media Online Rajawalinews melanggar pasal 1, dan pasal 3 KEJ karena tidak berimbang, tidak independen, dan tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

Selan itu, Dewan Pers juga menyebut Pimpinan Redaksi Rajawali News melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber butir 2 huruf a dan b mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi” serta “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”

Media Rajawalinews juga disebut melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PeraturanDP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 8, yang menyatakan ”Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.” Juncto Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku Dan Standar Pers Profesional, khususnya butir 2 huruf f yang mensyaratkan perusahaan pers profesional ”memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.”

Bukan cuma itu saja, Dewan Pers juga meminta dengan tegas agar Media Online Rajawalinews wajib melayani Hak Jawab secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

Media Rajawalinews juga diminta memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) serta menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”. disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Dua Tahun Berlalu, Proyek Rp5 Miliar TA 2024 Ruas Jalan Alasan-Bontosi Masih jadi Temuan BPK

25 Juli 2026 - 15:52 WITA

Rancangan KUA-PPAS 2027, Abd Azis Tekankan Perencanaan Program Harus Berbasis Data Akurat

24 Juli 2026 - 14:07 WITA

Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Sofyan Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif

24 Juli 2026 - 10:39 WITA

Proyeksi APBD 2027 Banggai Laut Rp594 Miliar, Transfer Pusat Masih jadi Penopang Utama

24 Juli 2026 - 08:58 WITA

Selamat Datang di Banggai, Kapolres Pertama Polres Banggai Laut AKBP Sony Laway

23 Juli 2026 - 13:16 WITA

Empat Desa di Banggai Laut Belum Miliki Kades Definitif, Ketua DPRD Patwan Kuba Soroti Kinerja Dinas PMD-P3A

23 Juli 2026 - 10:46 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut