Menu

Mode Gelap
Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Banggai Kepulauan Terbukti Bersalah, Ini Putusannya! Bupati Sofyan Kaepa Lantik Nina A. Hasan Sebagai Pj Camat Banggai Kominfo Banggai Laut Sukses Kawal Live Streaming Festival Tumbe 2025 KM. Harapanku Mekar Terbakar di Luwuk 5 Rumah dan 1 Kios Di Baka, Banggai Kepulauan Hangus Dilalap Si Jago Merah Karyawan All Swalayan asal Lumbi-Lumbia Bangkep Tewas Dibunuh Saat Aksi Pencurian di Luwuk

Banggai Laut

Pemberitaan Fitnah atas Bupati Sofyan Kaepa, Dewan Pers Tegaskan Harus Minta Maaf atau Pidana Menanti

badge-check


					Gedung Dewan Pers di Gambir, Jakarta Pusat,   (Tangkapan layar) Perbesar

Gedung Dewan Pers di Gambir, Jakarta Pusat, (Tangkapan layar)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Buntut rentetan pemberitaan sejumlah media online, salah satunya yakni Rajawalinews dengan judul “Tangkap Gembong Koruptor Kebal Hukum di Lingkaran Pemkab Banggai Laut, Kejagung RI Diminta Bertindak”. Dewan Pers akhirnya menanggapi.

Dewan Pers secara tegas meminta Pemimpin Redaksi media online Rajawalinews, Ali Sopian untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pemberitaan terhadap Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa.

Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul aduan resmi yang diajukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut terkait pemberitaan tidak berdasar yang dimuat Media Rajawalinews.online.

Dalam pemberitaan tersebut, Bupati Sofyan Kaepa dituding melakukan praktik yang tidak sesuai hukum, padahal tidak disertai dengan data dan konfirmasi yang memadai.

Dewan Pers telah memeriksa konten tersebut dan menyimpulkan bahwa berita itu melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Keputusan Dewan Pers yang tertuang dalam surat Nomor: 582/DP/VII/2025 ditanda tangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat yang isinya menyebut bahwa Media Online Rajawalinews melanggar pasal 1, dan pasal 3 KEJ karena tidak berimbang, tidak independen, dan tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

Selan itu, Dewan Pers juga menyebut Pimpinan Redaksi Rajawali News melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber butir 2 huruf a dan b mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi” serta “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”

Media Rajawalinews juga disebut melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PeraturanDP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 8, yang menyatakan ”Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.” Juncto Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku Dan Standar Pers Profesional, khususnya butir 2 huruf f yang mensyaratkan perusahaan pers profesional ”memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.”

Bukan cuma itu saja, Dewan Pers juga meminta dengan tegas agar Media Online Rajawalinews wajib melayani Hak Jawab secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

Media Rajawalinews juga diminta memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) serta menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”. disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Banggai Kepulauan Terbukti Bersalah, Ini Putusannya!

9 Desember 2025 - 08:51 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Lantik Nina A. Hasan Sebagai Pj Camat Banggai

8 Desember 2025 - 21:33 WITA

KM. Harapanku Mekar Terbakar di Luwuk

5 Desember 2025 - 17:18 WITA

5 Rumah dan 1 Kios Di Baka, Banggai Kepulauan Hangus Dilalap Si Jago Merah

5 Desember 2025 - 16:36 WITA

Karyawan All Swalayan asal Lumbi-Lumbia Bangkep Tewas Dibunuh Saat Aksi Pencurian di Luwuk

5 Desember 2025 - 14:01 WITA

Sidang Perkara Pembunuhan di RTH Tinakin Laut, 3 Terdakwa Dituntut 14 Tahun dan 8 Tahun Penjara

2 Desember 2025 - 17:05 WITA

Pengadilan Negeri Luwuk
Rekomendasi Artikel di Luwuk