Menu

Mode Gelap
Akuntabilitas Anggaran, Kantor Pertanahan Banggai Laut Ikut Bimbingan Teknis Evaluasi Standar Biaya Keluaran Sempat Muntah Darah, Petani asal Popisi Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya! Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai

Banggai Laut

Pemberitaan Fitnah atas Bupati Sofyan Kaepa, Dewan Pers Tegaskan Harus Minta Maaf atau Pidana Menanti

badge-check


					Gedung Dewan Pers di Gambir, Jakarta Pusat,   (Tangkapan layar) Perbesar

Gedung Dewan Pers di Gambir, Jakarta Pusat, (Tangkapan layar)

Lebih lanjut, Dewan Pers meminta Media Rajawalinews segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat.

Dewan Pers menegaskan apabila media Rajawalinews.online Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers berpedoman pada Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan lain tentang pers. Penanganannya hanya fokus pada media, berita, dan perilaku wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik yang diadukan.

Terkait isi pemberitaan, yang dimuat pada 22 Juni 2025 dalam pandangan Dewan Pers Pada intinya pemberitaan yang dimuat oleh media Rajawalinews.online menginformasikan masalah dugaan kasus korupsi di Kabupaten Banggai Laut yang diibaratkan sebagai bak hilang ditelan bumi.

Pasalnya dalam laporan ke BPK disebutkan neraca kas Kabupaten Banggai Laut sebesar lebih dari Rp 25 miliar. Namun mengacu pada data yang upload di jejaring sosial Facebook oleh Sdri. Lusiana Putri Ahmadi yang sekarang bekerja di sekretariat DPR RI, pada tahun 2022 bulan Desember anggaran TPP ASN Pemda Banggai Laut tidak dibayarkan ke sejumlah 42 OPD yang berkisar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) hingga tahun 2025, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan ASN lingkup Pemda Kab. Banggai Laut.

Media juga menginformasikan sejak pemerintahan Bupati Sopyan Kaepa, SH, pembayaran TPP bagi ASN tersendat-tersendat tidak seperti pemerintahan Bupati sebelumnya yang dibayarkan setiap bulan berjalan. Bupati Sopyan juga dikabarkan memotong anggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) tanpa melakukan paripurna dengan DPRD, serta pertanggungjawabannya tidak jelas.

Dewan Pers telah menganalisa berita yang diadukan dan mendapatkan sejumlah temuan sebagai berikut:

1. Teradu menggunakan narasumber tunggal, yakni Ali Sopyan, pemimpin umum sekaligus pemimpin redaksi dan penanggungjawab media yang diadukan.
2. Berita Teradu juga mengutip sejumlah dokumen seperti LHP BPK, data yang diupload di facebook oleh seseorang bernama Lusiana Putri Ahmadi, yang sekarang bekerja di sekretariat DPR RI.
3. Tidak ada upaya konfirmasi yang dilakukan Teradu kepada Bupati Banggai Laut Sopyan Kaepa SH, yang disebutkan secara negatif dan berpotensi dirugikan akibat penayangan berita tersebut.
4. Pemimpin Redaksi media Teradu belum tersertifikasi kompetensi Dewan Pers sebagai wartawan utama.
5. Media Teradu belum terverifikasi Dewan Pers.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Rajawalinews belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan Dewan Pers tersebut. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Sempat Muntah Darah, Petani asal Popisi Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa

17 April 2026 - 14:10 WITA

Peringati Hari Fisik Sedunia, Bupati Sofyan Buka Fun Walk

11 April 2026 - 14:30 WITA

Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi

9 April 2026 - 19:14 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Gegera Token Listrik, Pria di Kombutokan Totikum Aniaya Istri hingga Bersimbah Darah

7 April 2026 - 19:38 WITA

Kebijakan WFH ASN, Banggai Laut Masih Menunggu Arahan Bupati

2 April 2026 - 08:21 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut